Spanduk Pemko Medan tutup Mall Centre Point (atas), dan Petugas Satpol PP Kota Medan saat berkomunikasi dengan pihak Mall Centre Point (bawah). (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Perubahan bangunan Mall Centre Point batal dilakukan Pemko Medan, setelah pihak pengelola PT. Arga Citra Kharisma (ACK) membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104,541 miliar.
Hak ini disampaikan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan kepada wartawan di Kantor Bapeda Kota Medan, Kamis (25/7/2024) sore.
Dikatakan Sofyan, total penjumlahan pembayaran BPHTB pada tanggal 29 Mei lalu adalah sebesar 211,89 miliar rupiah. Ada dua termin pembayaran yaitu, pada bulan Mei dan bulan Juli dengan jumlah yang sama.
” Pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan. Kami akan melaporkan pembayaran ini kepada pimpinan, yaitu Pak wali kota, melalui Bapak Sekda. Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan,” sebut Sofyan.
Meskipun kewajiban pembayaran BPHTB sudah terpenuhi, Sofyan menegaskan PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain BPHTB, mereka juga harus membayar retribusi lainnya.
“Tentunya ada hitungannya dan hal tersebut akan diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan,” jelas Sofyan.
Sofyan juga menambahkan bahwa meskipun PT ACK masih memiliki utang, mereka tetap diperbolehkan membuka operasional. Bapeda Medan berharap PT ACK dapat melaksanakan kewajiban mereka yang belum terpenuhi dengan segera.
Sofyan juga menunjukkan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa PT ACK telah membayar sejumlah utang.
“Saya ingin menjelaskan bahwa awalnya Pak Bobby mengatakan bahwa utang dari Center Point sebesar 250 miliar rupiah, kemudian mereka membayar sejumlah 107 miliar rupiah, dan yang terakhir 104 miliar rupiah. Artinya, masih ada utang sebesar 39 miliar rupiah yang belum terbayarkan,” jelas Sofyan.
Saat ditanya mengenai utang tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang mereka miliki.
“Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan,” tandas Sofyan. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…