MEDAN | Berunjukrasa dan membeberkan dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikian (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan, Rabu (18/9/2019). Mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumateta Utara (PP GAM Sumut) nyaris ricuh dengan pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.
Aksi nyaris ricuh itu bermula, massa PP GAM Sumut yang berada di depan pagar ingin masuk ke kantor Disdik Kota Medan. Aksi itu dihalangi oleh pegawai Disdik Medan yang berjaga didepan pagar. Alhasilnya, adu mulut dan saling dorong pun tak terelakan.
hanya itu, massa juga meminta agar Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar hadir dan memberikan tanggapannya atas dugaan korupsi yang dibeberkan oleh PP GAM Sumut.
“Kami tidak diperbolehkan masuk kantor Disdik untuk berunjukrasa. Dan kami sudah tiga kali unjukrasa di kantor Disdik Kota Medan. Dan Kadisdik Medan Marasutan Siregar tidak pernah ada dan pegawai bilang, Kadis (Marasutan Siregar,red) tidak ada di kantor,” sebut kordinator aksi, Indra Narosa.
Dikatakannya, saat PP GAM Sumut berunjukrasa di kantor Disdik Medan. Kadisdik Medan Marasutan Siregar tidak pernah ada dikantornya.
“ Ini membuktikan Kadisdik Medan tjarang masuk kantor dan sudah melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dimana pada Bab II kewajiban dan larangan sebagaimana pada pasal 3 Point 11 yang berbunyi masuk kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja,” sebutnya.
Setelah terus mendesak agar bisa masuk ke kantor Disdik Medan, kata Indra, akhirnya petugas kepolisian yang berjaga meminta kepada pegawai Disdik Medan, agar mahasiswa diperbolehkan berunjukrasa didalam kantor
Dalam orasinya, Indra Narosa membeberkan dugaan korupsi Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar atas temuan BPK RI soal pekerjaan rehab berat dan ringan untuk gedung sekolah di Kota Medan. Kadisdik Medan, bersama Bendahara dan PPK menerima keuntungan atas 57 Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung sekolah sedang/berat Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada Disdik sebesar Rp1.440.346.549.
Untuk menerima keuntungan sebanyak-banyaknya, diduga adanya kompromi antara penyedia jasa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Pemko Medan telah menganggarkan pada Dinas Pendidikan Belanja Modal gedung dan bangunan Untuk Pengadaan Bangunan gedung tempat kerja/Kantor sebesar Rp 9.666.837.554, yang telah di realisasikan sebesar Rp.9.524.160.616 untuk Tahun 2018.
Lalu, pembayaran TPG dan Tamsil Guru tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.564.233.310,00. Berdasarkan hasil analisa di lapangan bahwasannya TA 2018 pada LRA Unaudited, disajikan anggaran belanja anggaran belanja pegawai pada Dinas Pendidikan Kota Medan sebesar Rp.1.855.876.120.770,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.694.592398.172,00 atau 91,31% dari anggaran.
Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran TPG dan tamsil pada Disdik Medan, masing-masing sebesar Rp.239.798.548.625,00 dan Rp.1.502.225.000.00. Hasil dari dokumen pertanggungjawaban pembayaran TPG dan tamsil guru, sesuai hasil komfirmasi bendahara pengeluaran, TPG dan Tamsil Guru pada Disdik terdapat kelebihan pembayaran.
Hasil rekapitulasi TPG terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.180.108.310,00, dan juga pembayaran TPG tidak memenuhi kriteria beban kerja sebesar Rp.Rp.147.204.500,00 serta Nilai TPG yang melebihi Gaji Pokok guru sebesar Rp.32.902.810,00. KM-red
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…
koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…
koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…
koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…