MEDAN-koranmonitor | Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, tiga faktor penyebab Kota Medan menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Bobby Nasution mengungkapkan, dalam Instruksi Mendagri No.11/2022 tanggal 14 Februari 2022, faktor pertama adalah karena penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Medan sudah melebihi batas dari level 1 dan level 2.
Kedua adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut, mengalami kenaikan mencapai 22 persen hingga saat ini.
“Kita rata-rata per hari itu terkonfirmasi positif sudah di atas 300 dari beberapa hari kemarin. Berikutnya keterisian rumah sakit, BOR kita sampai hari ini di pencatatan kami ada 22 persen,” ungkap Bobby saat diwawancarai wartawan di Balai Kota Medan, Selasa (15/2/2022).
Ketiga, penyebabnya adalah masih terpantau rendah dan tetap menjadi perhatian pemerintah pusat tingkat kematian, yang hingga kini ada empat kasus.
“Sampai hari ini ada empat kasus kematian di Kota Medan. Penambahan paling banyak itu, kemarin tiga kasus dalam sehari yang sebelumnya Medan tingkat kematiannya masih di angka satu,” terang Bobby.
“Kalau persentase masih rendah, tapi secara angka empat itu adalah nyawa manusia yang masyarakat kami. Perlu kita perhatikan ke depan jangan sampai bertambah lagi,” tegas menantu Presiden Jokowi.KM-fah