Demo Perusahaan Asuransi Belum Bayar Klaim Nasabah, OJK Segera Lakukan Pengecekan

oleh -63 views
Klaim Nasabah Belum Dibayar, OJK Segera Lakukan Pengecekan Terkait Perusahaan Asuransi
Puluhan massa bawa spanduk demo kantor perusahaan asuransi di Jalan Multatuli, Medan

MEDAN-koranmonitor | Salahsatu perusahan asuransi di Jalan Multatuli, Medan didemo puluhan orang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), Jumat (18/2/2022).

Dikawal sejumlah personel kepolisian. Kedatangan massa meminta perusahaan membayar klaim nasabah An yang 3 tahun tertunggak. Massa dalam aksinya membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan pencairan klaim, menuntut tanggungjawab pihak asuransi dan sebagainya.

Koordinator Aksi, Irham Sadani Rambe, saat berorasi menyampaikan, salah satu perusahaan asuransi tersebut dinilai tidak bertanggungjawab terhadap salah satu nasabah, sebab tidak memenuhi haknya.

“Pimpinan asuransi seharusnya tidak lepas tangan, dan harus bertanggung jawab terhadap pencairan klaim nasabah. Namun sampai saat ini pihak asuransi tidak beritikad baik,” sebutnya.

Disebutkan Irham, nasabah yang dimaksud masuk asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli dengan premi Rp10 juta setiap bulan. Pada Oktober 2018, nasabaj tersebut didiagnosa menderita kanker.

Dalam perjanjian polis, seharusnya mendapatkan haknya, dan pihak perusahaan harus mencairkan klaim nasabah. Tiga tahun menunggu pencairan klaim asuraninya, namun sampai saat ini belum dibayar.

“Karena itu, kami minta pertanggungjawaban terhadap klaim nasabah yang sedang terkena kanker, mendesak segera mencairkan serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin asuransi tersebut,” jabarnya.

Tak kunjung mendapat tanggapan, massa akhirnya bergerak ke Kantor OJK Regional 5 Sumateta Bagian Utara, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Di Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, massa kembali menggelar aksi dengan membentangkan spanduk, meneriakkan tuntutan kepada perwakilan pemerintah itu. Mereka meminta pertanggungjawaban OJK sebagai pengawasan.

Pihak OJK melalui Andi M Yusuf, Deputi Direktur MS, EPK, dan Kemitraan Pemerintah, Nur Hafid, dan Maria, menerima 3 orang perwakilan massa. Dipertemuan tersebut pihak OJK mengatakan, akan segera melakukan pengecekan.

“Bisa diselesaikan dengan cara OJK, kita akan desak juga selesaikan. Secara periode akan kita lakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan. Kita akan koordinasi dengan kantor pusat,” terang Andi.

Kuasa Hukum Nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf, ketika dimintai tanggapan mengatakan, soal adanya klarifikasi dari pihak perusahaan asuransi kepada sejumlah media, terkait ada proses di Pengadilan Agama, harus bicara konvensional.

“Klien saya masuk bayar premi Rp 10 juta per bulan, sampai kini tak dibayar, karena ketika divonis penyakit kritis kanker, seharusnya dibayar, itu di 2018,” sebutnya.

“Ada isu yang berkembang bahwa perusahaan asuransi tidak membayar karena nasabah banyak asuransi, itu kan gak masuk akal, itu tidak tepat,” terang Darmawan.

Hormati Putusan Hukum
Menanggapi aksi, Chief Marketing Officer Generali Indonesia, Vivin Arbianti Gautama menerangkan, terkait pengajuan klain nasabah An, pada Oktober 2018 pihaknya telah memutuskan pembayaran klaim, dan telah melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis.

Menurutnya, setelah pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah 5 bulan menjadi pemegang polis, pihaknya menemukan ketidaksesuaian informasi dari nasabah dengan fakta sebenarnya.

Hal itu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith. Yaitu, nasabah wajib memberitahu sejelas-jelasnya dan sejujurnya mengenai segala fakta penting. Sementara, pihak asuransi wajib membayar manfaat kepada nasabah sesuai haknya, bila nasabah menyampaikan informasi dan data sesuai kondisi sebenarnya.

“Kami menghargai hak nasabah, pihak nasabah yang menempuh upaya hukum untuk polis-polis dimiliki. Hasilnya, untuk polis konvensional telah digugurkan pengadilan. Terkait polis syariah, telah ditempuh secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan mendapat keputusan hakim pada 29 September 2021,” terangnya.

“Isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan dalam proses banding diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta 30 November tahun lalu. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga menekankan semua pihak untuk menghormati putusan hukum,” tutupnya.KM-red