MEDAN | Hana Hanifah, Artis FTV yang juga selebgram akhirnya dipulangkan, setelah dilakukan pemeriksaan selama pada Selasa (15/7/2020) malam.
Artis berusia 23 tahun itu sempat ditahan lebih dari 24 jam di Mapolrestabes Medan, usai ditangkap terkait kasus prostitusi artis yakni sedang bersama seorang pria di kamar hotel kondisi busana tidak lengkap.
Sebelum dipulangkan, Hana sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan. Wanita cantik itu menangis membacakan permohonan maaf yang ditulis dalam secarik kertas.
Dengan mengenakan kerudung biru dan jaket serta masker, Hana menyampaikan permohonan maaf ke berbagai pihak.
“Assalamualaikum, pertama-tama saya mohon maaf kepada kedua orangtua saya dan kerabat saya. Saya ucapkan mohon maaf kepada warga Medan dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan. Kemudian kepada penasehat hukum, status saya di sini sebagai hanya saksi,” ucap Hana.

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R dan J. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap R, sedangkan J masih dalam pengejaran.
“Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai driver taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Riko menyebutkan tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifah kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel. Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
“R berkomunikasi dengan J mucikari yang ada di Jakarta. R mendapat tugas dari J untuk menemani dan membantu Hana selama berada di Medan dan mengantarkannya kepada A di hotel. R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp4 juta untuk mengurus Hana di Medan. R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya.
Riko menambahkan untuk artis HH dan pria berinisial A statusnya untuk saat ini masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan Hana bakal ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Dari keterangan Hana, dia menerima transferan uang Rp20 juta dari J mucikari di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sementara kita jadikan saksi. Ada kemungkinan Hana jadi tersangka? Mungkin, mungkin sangat mungkin,” ucapnya.
Polrestabes Medan menangkap Hana bersama seorang pria di hotel berbintang di Medan, Minggu (12/7) pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, Hana bersama seorang pria tanpa mengenakan busana.KM-Fad