MEDAN

Dipulangkan Polisi, Artis FTV Hana Hanifah : Saya Mohon Maaf

MEDAN | Hana Hanifah, Artis FTV yang juga selebgram akhirnya dipulangkan, setelah dilakukan pemeriksaan selama pada Selasa (15/7/2020) malam.

Artis berusia 23 tahun itu sempat ditahan lebih dari 24 jam di Mapolrestabes Medan, usai ditangkap terkait kasus prostitusi artis yakni sedang bersama seorang pria di kamar hotel kondisi busana tidak lengkap.

Sebelum dipulangkan, Hana sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan. Wanita cantik itu menangis membacakan permohonan maaf yang ditulis dalam secarik kertas.

Dengan mengenakan kerudung biru dan jaket serta masker, Hana menyampaikan permohonan maaf ke berbagai pihak.

“Assalamualaikum, pertama-tama saya mohon maaf kepada kedua orangtua saya dan kerabat saya. Saya ucapkan mohon maaf kepada warga Medan dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan. Kemudian kepada penasehat hukum, status saya di sini sebagai hanya saksi,” ucap Hana.

Hana Hanifah

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R dan J. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap R, sedangkan J masih dalam pengejaran.

“Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai driver taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Riko menyebutkan tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifah kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel. Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

“R berkomunikasi dengan J mucikari yang ada di Jakarta. R mendapat tugas dari J untuk menemani dan membantu Hana selama berada di Medan dan mengantarkannya kepada A di hotel. R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp4 juta untuk mengurus Hana di Medan. R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya.

Riko menambahkan untuk artis HH dan pria berinisial A statusnya untuk saat ini masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan Hana bakal ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Dari keterangan Hana, dia menerima transferan uang Rp20 juta dari J mucikari di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sementara kita jadikan saksi. Ada kemungkinan Hana jadi tersangka? Mungkin, mungkin sangat mungkin,” ucapnya.

Polrestabes Medan menangkap Hana bersama seorang pria di hotel berbintang di Medan, Minggu (12/7) pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, Hana bersama seorang pria tanpa mengenakan busana.KM-Fad

admin

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago