Dishub Medan Melalui Satgas, Segera Berantas Jukir Liar Meresahkan Warga

oleh
Dishub Medan Melalui Satgas, Segera Berantas Jukir Liar Meresahkan Warga
Kadishub Kota Medan Erwin Saleh.

koranmonitor – MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Juru Parkir (Jukir) Liar, yang akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, dalam penindakan terhadap jukir liar tersebut.

“Segera disampaikan pembentukan Satgas kepada pak Wali dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 8 September 2025.

Dengan Satgas ini, Dishub Medan akan ‘sikat habis’ Jukir liar yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Erwin mengungkapkan bahwa pihaknya bersama vendor parkir ini, akan melakukan pembinaan terhadap jukir legal, yang profesional dan baik pelayanannya kepada masyarakat.

“Khusus jukir, sesuai arahan Wali Kota Medan, jukir ini nanti dibina melalui Dinas Perhubungan Medan. Dengan adanya pembinaan melalui Dinas Perhubungan ini, otomatis akan menimbulkan persaudaraan antara jukir dan pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan,” jelas Erwin.

Erwin mengatakan untuk jukir liar untuk mendaftarkan dirinya kepada vendor, yang dibawah naungan Dishub Medan. Begitu juga, jukir legal akan dilakukan pembinaan untuk melengkapi dirinya dengan atribut dan bad pengenal diri sebagai petugas jukir legal.

“Kita akan terapkan persyaratan bagaimana menjadi jukir, kelengkapan atribut apa yang akan dipakai. Nanti akan kita sampaikan kepada vendor terkait recruitment jukir tersebut,” kata Erwin.

Erwin mengimbau kepada masyarakat, untuk membayar retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Nomor 1 Tahun 2024, yaitu roda empat, Rp5 ribu dan Roda dua, Rp3 ribu.

“Jadi, masyarakat silahkan memilih mekanisme pembayaran, baik secara tunai maupun elektronik. Jadi, dalam hal ini, setiap pembayaran, masyarakat dimudahkan untuk membayar parkir dengan mudah dan aman,” kata Erwin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Berantas Juru Parkir (Jukir) Liar, yang dinilai meresahkan masyarakat, dan meminta tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan.

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengungkapkan pihaknya juga akan merancang sebuah aturan, yang lebih tegas menindak terhadap aktivitas jukir liar tersebut, yang meresahkan warga Kota Medan.

“Ke depan, kami sedang merancang sebuah aturan yang lebih komprehensif untuk pada pelaku pelaku parkir. Termasuk jukir liar, kami harus siapkan Satgas yang memberantas jukir jukir liar,” kata Rico Waas kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin siang, 8 September 2025.

Selain itu, Rico Waas mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, akan melakukan pembinaan terhadap jukir ilegal, dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik kedepan.

“Di mana, kita harus bisa menempatkan yang mana jukir yang legal dan pelayanan baik,” kata Rico Waas. KM-fah/R