MEDAN

Disnaker Medan Mediasi Seorang Karyawan Ekspedisi di PHK Secara Lisan

koranmonitor – MEDAN | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan melakukan mediasi terhadap seorang karyawan yang di PHK Secara lisan atau sepihak dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan, Rabu (7/5/2025).

Seorang karyawan yang di PHK itu bernama Aryansyah. Ia merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama (Anteraja) yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan. Sayangnya, karirnya harus terputus lantaran ia tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cutinya.

Diceritakan Ary, awal mula kejadian itu ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. Lalu, keesokan harinya setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan, untuk pengambilan cuti tersebut.

“Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital,” ujarnya didampingi pengacaranya DR (C) Andri Agam SH MH CPM CPArb saat diwawancarai, Rabu (7/5/2025).

Sayangnya, pada saat izin ke atasan, ia mengaku langsung di PHK secara lisan. Bukan ada Surat Peringatan terlebih dahulu.

“Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan,” ucapnya.

Pada saat dirinya di PHK, ia meminta surat resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah mengatakan, tidak perlu ada surat-surat.

“Karena dituduh memalsukan tanda tangan, atasan itu bilang mau mengundurkan diri, atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan semuanya,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadilah mediasi.

“Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker,” ucapnya.

Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan di PHK tapi diskorsing.

“Saya kaget pas mediasi tadi mereka bilang saya hanya diskorsing. Padahal, kemarin jelas-jelas mereka bilang saya di PHK. Karena itu, atribut sudah saya pulangkan semuanya,” jelasnya.

Dari hasil mediasi itu, pihaknya hanya menuntut untuk mengeluarkan uang pesangon dari kerjanya selama empat tahun.

“Dalam mediasi saya bawa pengacara. Dan pengacara saya hanya minta untuk keluarkan uang pesangon saya sesuai dengan UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Namun, pihak perusahaan belum bisa memutuskan, mereka meminta waktu dua minggu untuk keputusan pusat.

“Tapi saya ngerasa, mereka tetap tidak akan mengeluarkan uang pesangon itu, karena mereka akan mencari jalan kesalahan saya lainnya,” ucapnya.

Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini di bawa ke Pengadilan saja.

“Kalau di bawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP dulu dan lain-lain,” ucapnya.

Dikatakannya, sampai saat ini, belum ada uang pesangon yang ia terima sejak perusahaan melakukan PHK kepadanya.

“Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi,” jelasnya.

Sementara itu Human Capital Antareja Sumut, Dondik saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa berbicara banyak terkait permasalahan salah satu karyawannya tersebut.

“Maaf mba jangan sekarang saya lagi ada urusan. Kalau mau meliput tunggu hasilnya saja di pengadilan. Karena, kemarin itu pertemuannya sifatnya mediasi dan kita terima itu. Maksud saya gini dalam hal ini belum pas juga berbicara secara lisan, jika hasilnya belum ada,” jelas Dondik saat diwawancarai, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolong membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.

“Iya ada mediasi (antara karyawan dan perusahaan Anteraja) ini masih proses mediasi ke dua. Dan satu kali lagi mediasi baru selesai,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Chandra juga mengaku belum bisa membeberkan hasil dari mediasi tersebut

“Izin belum boleh di share hasilnya. Hasil media boleh di share setelah selesai,” ucapnya.

Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.

“Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut,” jelasnya. KMC

Fahmi -

Recent Posts

IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat Ditengah Kesepakatan Dagang AS – Vietnam

koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…

56 tahun ago

Penangkapan Kadis PUPR Sumut Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar : Opini Berlebihan dan Menyesatkan

koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…

56 tahun ago

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago