DPRD Segera Panggil DKP Kota Medan Terkait Dugaan Pungli PHL dan Masyarakat

oleh
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak

MEDAN-koranmonitor | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan segera memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), untuk menelusuri dan membahas dugaan pungutan liar (pungli) yang dipersoalkan masyarakat.

Bukan hanya masyarakat, dugaan pungli itu juga kerap terjadi di lingkungan DKP sendiri. Hal ini dialami sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) mengaku kerap menjadi korban pungli, dari atasan mereka dengan menyetor Rp400 ribu setiap bulan ke oknum pejabat di dinas tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/3/2021) menegaskan, segera menggelar RDP guna mengusut praktik pungli di DKP Medan.

“Kami (Komisi IV) sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat soal pungli di DKP. Penagihan iuran sampah ke masyarakat tak pernah jelas berapa nominal sebulannya,” kata Paul.

Pihaknya juga mendapat informasi, petugas Bestari dan Melati, kalau tak masuk dipotong upahnya.

“Tapi pemotongan itu pun tak jelas kemana dananya dialihkan, apa masuk ke kantong pribadi si mandornya. Sekarang ini kita dapat kabar lagi, ada pungli untuk uang keperluan sekolah si oknum pejabat di DKP. Ini semua harus kita telusuri,” tegasnya.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini juga mendapat informasi, untuk perpanjangan SK Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) diwajibkan bayar Rp 500 ribu.

“Jika perpanjangan SK dipatokkan bayaran sekian, berarti ada pembiaran praktik pungli ini dibiarkan bebas. Makanya dalam waktu dekat, kita akan panggil Kadis DKP untuk membahas masalah ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan khusus bidang pengelolaan kebersihan diduga sarang pungli.

Pasalnya, mulai dari supir dan pembantu supir (kernet), mandor kebersihan di kelurahan hingga petugas Bestari dan Melati serta becak bestari dipatok uang sekolah (dikutip dana), dengan besaran bervariasi buat setoran ke pejabat di OPD tersebut. Hal ini terungkap setelah adanya pemecatan sepihak terhadap PHL.

Seperti diungkapkan Bungaran Sibarani, mantan PHL yang bertugas di Pengawas Operasional Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Dia menyebutkan setiap bulannya wajib setor Rp 400 ribu kepada Kepala Seksi (kasi) dan Kepala Bidang (kabid) DKP Kota Medan, dengan alasan keperluan biaya pendidikan pejabat tersebut.

Terkait hal ini, Kadis DKP Medan M Husni tak berhasil dikonfirmasi wartawan. Beberapa kali datang ke kantornya, kadis tersebut tak pernah berada di tempat.KM-tim