MEDAN

DPRD Segera Panggil DKP Kota Medan Terkait Dugaan Pungli PHL dan Masyarakat

MEDAN-koranmonitor | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan segera memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), untuk menelusuri dan membahas dugaan pungutan liar (pungli) yang dipersoalkan masyarakat.

Bukan hanya masyarakat, dugaan pungli itu juga kerap terjadi di lingkungan DKP sendiri. Hal ini dialami sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) mengaku kerap menjadi korban pungli, dari atasan mereka dengan menyetor Rp400 ribu setiap bulan ke oknum pejabat di dinas tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/3/2021) menegaskan, segera menggelar RDP guna mengusut praktik pungli di DKP Medan.

“Kami (Komisi IV) sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat soal pungli di DKP. Penagihan iuran sampah ke masyarakat tak pernah jelas berapa nominal sebulannya,” kata Paul.

Pihaknya juga mendapat informasi, petugas Bestari dan Melati, kalau tak masuk dipotong upahnya.

“Tapi pemotongan itu pun tak jelas kemana dananya dialihkan, apa masuk ke kantong pribadi si mandornya. Sekarang ini kita dapat kabar lagi, ada pungli untuk uang keperluan sekolah si oknum pejabat di DKP. Ini semua harus kita telusuri,” tegasnya.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini juga mendapat informasi, untuk perpanjangan SK Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) diwajibkan bayar Rp 500 ribu.

“Jika perpanjangan SK dipatokkan bayaran sekian, berarti ada pembiaran praktik pungli ini dibiarkan bebas. Makanya dalam waktu dekat, kita akan panggil Kadis DKP untuk membahas masalah ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan khusus bidang pengelolaan kebersihan diduga sarang pungli.

Pasalnya, mulai dari supir dan pembantu supir (kernet), mandor kebersihan di kelurahan hingga petugas Bestari dan Melati serta becak bestari dipatok uang sekolah (dikutip dana), dengan besaran bervariasi buat setoran ke pejabat di OPD tersebut. Hal ini terungkap setelah adanya pemecatan sepihak terhadap PHL.

Seperti diungkapkan Bungaran Sibarani, mantan PHL yang bertugas di Pengawas Operasional Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Dia menyebutkan setiap bulannya wajib setor Rp 400 ribu kepada Kepala Seksi (kasi) dan Kepala Bidang (kabid) DKP Kota Medan, dengan alasan keperluan biaya pendidikan pejabat tersebut.

Terkait hal ini, Kadis DKP Medan M Husni tak berhasil dikonfirmasi wartawan. Beberapa kali datang ke kantornya, kadis tersebut tak pernah berada di tempat.KM-tim

admin

Recent Posts

BI Upayakan Kartu Nusuk Jamaah Haji Terintegrasi Dengan QRIS

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) mengupayakan agar kartu Nusuk jamaah haji dan umrah…

56 tahun ago

Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 Lewat Digitalisasi Aplikasi Pospay

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perlindungan pekerja berpenghasilan rendah, melalui pelaksanaan program…

56 tahun ago

Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru, Dua Anggota TNI Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli…

56 tahun ago

Kejati Sumut Panggil Pejabat PT SGN Kwala Madu Langkat, Terkait Dugaan Korupsi

koranmonitor - BINJAI | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tengah mendalami kasus dugaan korupsi…

56 tahun ago

Ombudsman Sumut Selidiki Maladministrasi RSUD Djoelham Binjai, Paska Korban Meninggal Cuci Darah

koranmonitor - BINJAI | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan adanya maladministrasi berupa…

56 tahun ago

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago