koranmonitor – MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi membantu ratusan sembako, mendukung program sosial Bantuan Sembako Langsung (BSL) yang digagas Tim Safari Ramadhan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) dan Kejati Sumut, Jumat (22/4/2022).
Bantuan ini diterima Ketua Tim Safari Ramadan Forwaka Sumut Zainul Arifin Siregar di Sekretariat Forwaka Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Zainul Arifin Siregar menyampaikan apresiasi dan terima kasih nya pada Gubsu Edy Rahmayadi, atas program sosial membantu masyarakat kurang mampu yang digagas wartawan yang bertugas di Kejati Sumut.
Didampingi pengurus, Zainul Arifin menjelaskan, Tim Safari Ramadan memprogramkan penyaluran Bantuan Sembako Langsung, bantuan ke anak anak Panti Asuhan, bantuan masyarakat Disabilitas, anak yatim dan kaum duafa.
“Kami melaksanakan program bhakti sosial yang sasarannya warga tak mampu. Sejak awal Ramadan Tim Safari Ramadan telah menyalurkan BSL dan secara simbolis disampaikan Wakajatisu Edyward Kaban SH,” ujarnya.
Selain itu, bersama Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan bersama staf, Tim Safari Ramadan Forwaka membagikan takjil pengguna jalan AH Nasution.
Ke Panti Asuhan, Tim Safari Ramadan Forwaka Sumut memberikan bantuan dan berbuka puasa bersama dengan Panti Asuhan Al Wasliyah Medan Johor.
Masyarakat mengapresiasi kegiatan Tim Safari Ramadan Forwaka Sumut bersama Kejati Sumut yang memang dilaksanakan saat menjelang Idul Fitri dan saat kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid 19.KM-fah
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…