Formasi: Calon Tenaga Honorer Dishub Medan Diduga ‘Dipungut’ Rp80 Juta, Komisi IV DPRD Segera Jadwal RDP

oleh
Formasi: Calon Tenaga Honorer Dishub Medan Diduga 'Dipungut' Rp80 Juta, Komisi IV DPRD Segera Jadwal RDP
Formasi demo di depan Kantor DPRD Kota Medan. Ketua Komisi IV DPRD Medan Harus Kelana Damanik menerima para pendemo, Selasa (29/8/2023).

koranmonitor – MEDAN | Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) demo dugaan penggelapan dana intesif honorarium di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, di Kantor DPRD Kota Medan.

Dalam aksinya, Selasa (29/8/2023), pendemo mendesak DPRD Kota Medan dalam hal ini Komisi IV, menyikapi dugaan penggelapan dana insentif honorarium di Dishub Kota Medan.

” Kami meminta dan mendesak Komisi IV DPRD Medan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus penggelapan dana honorer di Kantor Dishub Medan yang dipimpin Iswar Lubis (IL),” sebut massa Formasi..

Dalam menyampaikan laporan dan tuntutannya Formasi diterima Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik. Disampaikan, laporan dugaan gratifikasi ini, sebagai bukti kekecewaan terhadap para pejabat yang mengkhianati masyarakat.

“Saat ini kami datang DPRD Kota Medan untuk menyuarakan dan sekaligus menyampaikan kekecewaan kami, terhadap oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, kami terkejut setelah mengetahui bahwa beliau melakukan tindakan Penyalahgunaan kekuasaan sebagai Kadishub Kota Medan dalam bentuk gratifikasi pada penerimaan tenaga honorer, ” ucap Adam, Koordinator Aksi tersebut.

Formasi juga menuding dugaan gratifikasi tersebut dilakukan oleh IL dengan meminta sejumlah uang kepada calon tenaga honorer, untuk dapat diterima menjadi tenaga honorer di Dishub Kota Medan.

“Sementara yang kita ketahui bersama, pemerintah telah melarang setiap Instansi pemerintahan untuk tidak lagi merekrut, atau menerima tenaga honorer. Larangan tersebut sudah diberlakukan dimulai dari Tahun 2022 hingga sampai sekarang, dan yang menyampaikan hal larangan tersebut langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), ” terangnya.

Formasi juga menuding, sejak IL dilantik sebagai Kadishub Medan diduga masih saja melakukan perekrutan atau menerima tenaga honorer hingga sampai sekarang, dan terhitung ratusan orang yang telah diterimanya.

“Berikut beberapa inisial nama yang kami duga telah diterima menjadi Tenaga Honorer di Dinas Perhubungan Kota Medan, pada tanggal 5 Juli 2022, STP, MGG, U, APR. Pada bulan Oktober 2022, MR, IS dan AMH. Kemudian pada tahun 2023 honorer yang direkrut diketahui berinisial AF dan SP,” katanya.

“Dari data tersebut beliau (IL) diduga meminta atau pungut ke setiap calon tenaga honorer, dengan sejumlah uang yang nominalnya cukup mengagetkan, yang isunya mencapai Rp80 juta, ” tuding Adam.

Dalam pernyataan sikapnya, Formasi meminta anggota DPRD Kota Medan Khususnya Komisi IV DPRD Kota Medan, agar menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa IL selaku kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Meminta Ketua Komisi IV Bapak Haris Kelana Damanik agar segera melakukan RDP terhadap yang bersangkutan beserta dengan kami. Dan kami siap membawa saksi-saksi kami dan beserta dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan didalam RDP nantinya, ” katanya.

Formasi juga meminta DPRD Kota Medan memperhatikan dan dengan cepat melakukan penanganan dalam kasus ini.

” Jika ada pembiaran dalam kasus ini
maka makin banyak rakyat yang sengsara, dan kami juga menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan-alasan para anggota DPRD Kota Medan, untuk menunda- nunda dalam menyikapi kasus dugaan ini khususnya, ” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV, Harus Kelana Damanik yang menerima para pendemo berjanji segera akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini.

“Akan kita jadwalkan, dan para pihak akan kita hadirkan nanti, ” jelasnya.

Haris juga mengatakan, RDP akan dijadwalkan bulan depan. “Kita akan jadwalkan. Kemungkinan di bulan depan (September), ” katanya.KM-tim/red