Hakim Nelson Panjaitan
koranmonitor – MEDAN | Tiba-tiba terdengar suara ketokan palu di persidangan perkara dugaan korupsi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (5/2/2024) di Pengadilan Tipikor Medan.
Ternyata, ketukan palu itu dilakukan Ketua majelis hakim Nelson Panjaitan, dikarenakan wartawan mengambil foto mantan Sekda Nias Firman Yanus Larosa. Tindakan Nelson Panjaitan ini tidak biasanya, apabila wartawan mengambil foto saksi atau terdakwa dipersidangan sebelumnya.
Muncul pertanyaan bagi wartawan yang dilarang mengambil foto dan sebagian para awak media yang biasa dan ketap meliput di PN Medan.
Pelarangan pengambilan foto saksi itu bermula, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan yang menyidangkan perkara mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Junius Ndraha alias Ama Ellen, Senin siang (5/2/2024) tiba-tiba menegur wartawan saat mau mengambil foto persidangan.
Di dua menit pertama memasuki ruangan sidang, giliran terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Firman Yanus Larosa, selaku unsur Bawas Perumda Air Minum Tirta Umbu.
Menurut Junius Ndraha, laporan pertanggung jawaban Perumda tahun 2020 ke bawah sebelumnya tepat waktu. Namun untuk pertanggung jawaban tahun 2021, mengalami keterlambatan.
Namun saat mau mengambil foto saksi mantan Sekda Firman Yanus Larosa, hakim ketua Nelson tiba-tiba memukul palu dengan keras.
“(TOOK!!) Tadi ada juga yang mengambil foto. Nanti ada sesinya untuk mengambil foto (persidangan),” kata Nelson Panjaitan dengan nada tinggi.
Karena mengetahui hukum acara bahwa majelis hakim sebagai pengendali persidangan, tanpa sepatah kata, Robert Siregar, wartawan salah satu media online pun meninggalkan Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Saat ditanya sesama rekan awak media, wartawan yang dikenal paling greget meliput sidang perkara-perkara tipikor mengaku heran.
“Ntah lah. Gak pernah-pernah beliau itu keberatan kalau kawan-kawan wartawan mengambil foto persidangan,” katanya.
Pada persidangan pembacaan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Dinamala Mitra Lestari (DML) Lindung Pitua Hasiholan Sihombing rekanan pekerjaan Jalan Silangit-Muara, Taput juga di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/1/2024) lalu, sambungnya, gak ada masalah saat dia dan wartawan lainnya mengambil foto sidang.
“Kok pemeriksaan mantan Sekda ini beliau membuat teguran? Ntah lah. Ada apa? Gak ngerti aku. Beliau itulah yang tahu,” kata pria 56 tahun tersebut.
Secara terpisah, Ketua PN Medan Kelas I-A Khusus Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan teks mengatakan, buat rekan-rekan media saat mau mengambil foto sidang, harus izin lebih dulu dari ketua majelis hakimnya.
“Kalau ambil foto harus izin KM. Demikian bunyi perma no 5 tahun 2020 diubah dengan Perma Nomor 6 tahun yang sama (tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan),” katanya singkat. KM-tim/red
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…