Ketua Harian DPC PKN Kota Medan Bobby Octavianus Zulkarnain
MEDAN-koranmonitor | Keseriusan Walikota Medan Bobby Nasution dalam melakukan perubahan dengan sejumlah gebrakannya, menuai apresiasi sejumlah elemen masyarakat. Seperti Organisasi kepemudaan dan aktivis anti korupsi.
Kerja cepat Bobby Nasution yang kian mengukir sejumlah prestasi tersebut, menuai dukungan sembari diingatkan, agar Walikota Medan tersebut tidak terfokus dalam persoalan pembangunan.
Program ‘Bersih-bersih’ sistem birokrasi terhadap sejumlah pejabat tersandera hukum, sangat menjadu harapan adanya perubahan agar apa yang jadi traumatis masyarakat Medan tak terjadi lagi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Bobby Octavianus Zulkarnain, Selasa (6/4/2021), bahwa sejumlah Pejabat bermental korup dan terlibat dalam kasus korupsi mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin, harus dibersihkan.
“Catatan buruk, bahwa Walikota Medan 3 kali tertangkap dalam kasus korupsi. Kita tidak menyalahkan ketiga pemimpin tersebut, mungkin saja adanya peluang-peluang korupsi sehingga menimbulkan niat melakukan.” ujar Bobby Oktavianus Zulkarnain yang akrab disapa BOZ.
Contohnya, kata BOZ memaparkan, dalam sebuah fakta persidangan kasus menimpa Dzulmi Eldin, Kadis Pehubungan Kota Medan IL yang terang-terangan rela memberika uang ratusan juta, demi mempertahankan jabatannya.
Terungkap, IL yang mengakui memberikan uang senilai Rp 200Juta demi mempertahankan jabatannya sebagai Kadishub Kota Medan secara terang-terangan disampaikan
M pada sidang lanjutan kasus suap Rp 530 juta Kadis PU Medan, Isa Ansyari kepada Wali Kota Medan (nonaktif), Dzulmi Eldin pada Sidang Kamis 16 Januari 2020 di Pengadilan Tipikor Medan
“Pengakuan Iswar Lubis (IL-red) ini menunjukkan potensi korupsi terjadi bukan hanya sosok Kepala Daerah saja yang ingi melakukan. Melainkan mental bawahan yang terbiasa melakukan demi mempertahankan jabatan yang tentunya, dimasa jabatan dia menyakini bahwa uang setoran dapat diperolehnya kembali dengan kekuatan jabatannya”jelas BOZ yang juga Ketua Pengkot Cabor Tarung Derajat Kota Medan ini.
Disisi lain, jika ditarik ke fakta yang terjadi saat ini, sejak masa kepemimpinan IL, capaian PAD Kota Medan tidak sampai target kelayakan. Baik retribusi parkir dan retribusi kedalam kas negara di Pemerintah Kota Medan.
Artinya, lanjut BOZ sebelum mengakhiri, apakah minimnya capaian PAD tersebut bagian dari dampak sikap dan kepatutan IL melakukan suap atau setoran jabatan kepada Mantan walikota Medan Dzulmi Eldin?
“Kami berharap, Walikota Medan memutuskan mata rantai korupsi sampai ke akarnya. IL layak di evaluasi. Pejabat bermental korupsi harus dibersihkan, agar Kota Medan menjadi berkah” ujarnya.
Senada pernyataan persebut, Ketua DPC Alamp Aksi Kota Medan Suandi Padang menyatakan bahwa bersihnya birokrasi, dari pejabat bermental korupsi tidak hanya berdampak pada nilai positif dalam pembangunan.
Terhadap pelayanan kepada masyarakat juga pasti memberikan efek yang sangat positif.
“Kalau IL ngaku setor ke Walikota, saya menduga mata rantai pola setor menyetor ini juga menjadi contoh buruk terhadap birokrasi hingga tingkat bawah. Contohnya pungli dalam kepengurusan Adsminitrasi kependudukan (Adminduk), yang kerap viral.” ujar Suandi.
Artinya, mata rantai setor menyetor ini, menjadi tradisi yang sangat lama terjadi. Itulah yang utama harus dibereskan.
“Keberkahan itu akan diperoleh, jika aparatur dan pejabatnya sudah bermental melayani. Jangan sampai, kewajiban setoran atau suap kembali memberikan kesengsaraan yang menyuluruh” tegasnya.
Keseriusan kami, lanjut Suandi Padang mengatakan, dalam mendukung Walikota Medan Bobby Nasution, DPC Alamp Aksi sudah menyurati KPK mengenai status sejumlah pejabat OPD atau kepala dinas, yang terlibat kasus mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Tepat pada setahun fakta persidangan pengakuan IL, surat DPC Alamp Aksi mendapat jabatan dan pembenaran bahwa kasus tersebut masih berlanjut.
KPK telah melayangkan surat jawabannya tertanggal 2 Februari 2021 Nomor : B – 657 / MH.06.00/56/02/2021, atas Surat DPC Alamp Aksi.
Bahagian bunyi dari isi surat jawaban KPK tersebut, KPK menerima surat Alamp Aksi pada tanggal 25 Januari 2021, prihal mohon klarifikasi dan tindak lanjut.
Dimana, proses penanganan periksa yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di komisi pemberantasan korupsi (KPK), mengacu pada undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.KM-tim
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, menunjukkan…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha (IA)…
koranmonitor - MEDAN | Puskesmas merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal tersebut…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengapresiasi semua pihak yang telah…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko)…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap…