koranmonitor – MEDAN | Anggota DPR RI H.R. Muhammad Syafi’i menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya Surat Tugas Nomor 047/A.61-DPRRI/III/VIII/2022, untuk persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.
Surat tugas yang diterbitkan anggota DPR-RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i tersebut, sempat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Keresahan itu disampaikan masyarakat, karena ketidak tahuan, apa maksud dan tujuan dari surat tugas tersebut.
Berikut isi klarifikasi anggota DPR RI H.R. Muhammad Syafi’i Rumah Aspirasi Romo Center kepada koranmonitor.com yang diterima, Rabu (31/8/2022) terkait pemberitaan terkait persoalan tanah di Sari Rejo.
1. Masyarakat Sari Rejo mengadukan permasalahan tanah antara masyarakat Sari Rejo dengan TNI AU di kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ke Rumah Aspirasi Romo Center pada tahun 2016.
2. Rumah Aspirasi Anggota DPR RI berdiri bedasarkan peraturan DPR RI No. 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota DPR RI sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang bersangkutan.
3. Dalam hal ini H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.HUM memiliki kantor yang disebut Rumah Aspirasi Romo Center untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
4. Rumah Aspirasi Romo Center wajib menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
5. Selanjutnya pada sidang tahunan MPR/DPR RI 16 Agustus 2016 H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum. mengekspresikan aspirasi masyarakat Sari Rejo dalam do’a yang dipimpin H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.HUM pada sidang tahunan MPR/DPR RI tersebut.
6. Do’a tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memerintahkan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tanah antara masyarakat Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia.
7. Pada tanggal 21 Agustus 2016 pada rangkaian acara pengajian di masjid silaturrahim kelurahan sari rejo yang dihadiri tokoh masyarakat, masyarakat meminta kepada H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.HUM untuk memperjuangkan agar permasalahan tanah yang mereka tempati sejak tahun 1950an.
8. Masyarakat meminta kepada H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum untuk memperjuangkan realisasi keputusan Mahkamah Agung Nomor 229k/Pdt/991 tanggal 18 mei 1995 yang menegaskan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat (masyarakat) agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati.
9. Seiring berjalan waktu masyarakat Sari Rejo tidak mendapatkan kepastian dari pemerintah terkait penyelesaian persoalan tanah masyarakat Sari Rejo.
10. Hal tersebut mendorong masyarakat kembali mengadukan persoalan tersebut kepada H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum untuk dibantu penyelesaiannya.
11. Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Sari Rejo H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum memberi perhatian dan turun ke lokasi pada tanggal 10 agustus 2022 dan memberi arahan langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan masyarakat sari rejo dengan memberikan surat tugas kepada sdri. Widya Ariani Nasution untuk membantu penyelesaian tanah si kelurahan sari rejo.
12. sdri. Widya Ariani Nasution juga menyusun tim bersama warga sari rejo untuk menjalankan tugas-tugas yang diperintahkan oleh H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum.
13. H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum juga menunjuk Syafi’I Lawfirm untuk turut membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum apabila diperlukan.
14. Perlu diketahui H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum memperjuangkan hak-hak masyarakat agar tidak dilanggar tidak hanya di kelurahan Sari rejo, namun beberapa kasus perampasan tanah di sumatera utara juga tidak luput H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum perjuangkan. Beberapa kasus yang dimaksud adalah:
14.1. Perampasan tanah wakaf seluas 47 Hektar di desa kota galuh kabupaten Serdang bedagai dan hal tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Tim Rumah Aspirasi Romo Center.
14.2. Persolan tanah dijalan kawat kelurahan tanjung mulia hilir yang sudah ditempati lebih 100 tahun oleh masyarakat, yang sekarang kurang lebih ditempati 3000 (tiga ribu) KK (Kepala Keluarga) dan kasus ini juga dalam perhatian dan ikut diperjuangkan H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum bersama masyarakat setempat untuk dapat dimasukkan dalam program Badan Pertanahan Nasional yaitu PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).
14.3. Persoalan tanah rakyat yang di klaim PT. Sri Rahayu Agung (PT. SRA) di desa Kotarih Serdang bedagai seluas -+2000 Hektar yang mana H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum turun langsung ke lokasi dan memberikan bantuan hukum.
14.4. Tanah wakaf perkuburan di sunggal yang terindikasi di garap oleh pengembang juga sedang di perjuangkan H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum.
15. Dalam hal melaksanakan tugas-tugas DPR RI H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum selalu berlandaskan pada aturan perundang-undangan, juga selaras dengan tugas dan fungsi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
16. H. R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H.,M.Hum dalam hal memperjuangkan hak-hak atas tanah masyarakat baik yang sedang mengalami masalah hukum ataupun yang belum teredukasi secara baik tentang sertifikasi tanah senafas dengan program pemerintah untuk percepatan sertifikasi tanah.
KMC
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…
koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…
koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…
koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…
koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…