Dua tersangka pencurian tiang internet diamankan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | M Jaka (38) dan Andi Boy Casanova (34), meringkuk di sel Mapolsek Medan Timur. Keduanya ditangkap setelah mencuri tiang besi kabel internet.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Mabar, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menyebutkan, awalnya personel tengah melaksanakan patroli. Petugas melihat kedua tersangka sedang mencongkel tiang internet dengan martil dan pahat.
“Melihat kedua pelaku itu personel langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Timur,” sebutnya, Selasa (23/9/2025).
Fajri mengungkapkan, kedua tersangka mengaku tiang internet itu rencananya akan dijual ke pengepul barang bekas dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keduanya sudah dua kali melakukan pencurian. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. KM-ded/R
koranmonitor - Binjai | Akhir pelarian Takur (35), sang residivis curanmor berakhir di kos kosan…
koranmonitor - Binjai | Pemerintah Kota Binjai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menggelar…
koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan pejabat,…
koranmonitor - SERGAI | Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut mengungkap kasus besar terkait…
koranmonitor - MEDAN | Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia terhadap tiga Tempat Hiburan Malam…
koranmonitor - MEDAN | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, penyidik Subdit…