koranmonitor – MEDAN | Jasa Raharja Perwakilan TK I Medan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di perlintasan kereta api, Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Korban bernama Yunike Ghossela Manalu meninggal dunia setelah sepeda dayung yang dikendarainya ditabrak oleh pengemudi mobil.
Kepala Perwakilan Tk I Medan melalui Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan TK I Medan Andi Azis, Kamis (2/3/2023) langsung menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Dikesempatan itu juga petugas Jasa Raharja menyampaikan rasa duka, atas musibah yang dialami keluarga besar korban.
Andi Azis mengatakan, penyerahan santunan sebesar Rp50 juta rupiah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Santunan diberikan kepada ahli waris atas nama Jonles Sihite, suami/ahli waris dari korban Yunike Ghossela Manalu.
Dia menyebutkan, pihaknya menyampaikan dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi, dengan merespon cepat terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi dan berdasarkan pelaporan dari pihak kepolisian. Kemudian Jasa Raharja menindaklanjuti dengan melakukan survey jemput bola, untuk memastikan keabsahan ahliwaris benar dan tepat.
“Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang No 34 Tahun 1964 yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini, juga menginformasikan besarnya santunan yang diterima pihak ahli waris. Karena ini merupakan amanah yang harus disampaikan sebagai jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan bentuk empati pemerintah”, kata Andi Azis.KM-red