koranmonitor – MEDAN | Warga Kota Medan bakal segera menikmati tarif parkir yang lebih murah. Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah membahas Peraturan Wali Kota (Perwal), terkait penurunan tarif parkir kendaraan roda empat dan roda dua.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, mengatakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ingin menghadirkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat dalam pengelolaan parkir.
Nanti kita akan membuat Perwal perubahan tentang penurunan tarif parkir Roda empat dan roda dua. Ini masih dalam pembahasan, ungkap Erwin kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Saat ini, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir kendaraan roda empat masih sebesar Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Erwin menyebutkan, penurunan tarif ini ditargetkan mulai berlaku pada akhir bulan September atau awal Oktober 2025.
“Rencana realisasi (penurunan tarif) akhir bulan ini atau awal bulan depan. Ditargetkan tetap tahun ini,” ujarnya.
Meski tarif diturunkan, Pemko Medan tetap menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Dishub akan melakukan pemetaan potensi, menekan kebocoran retribusi, serta memastikan seluruh vendor mengikuti regulasi yang berlaku.
“Potensi yang sudah kita tetapkan harus sesuai dengan penghasilan yang diperoleh. Vendor parkir wajib memenuhi ketentuan tarif yang berlaku,” tegas Erwin.
Ia juga menegaskan, Dishub akan melakukan evaluasi ruas jalan dan titik parkir untuk memastikan target PAD sesuai dengan potensi riil.
Selain itu, Dishub Medan mendorong penggunaan pembayaran non-tunai guna meminimalisir kebocoran retribusi. Masyarakat bisa membayar parkir melalui sistem tunai maupun QRIS.
“Untuk menekan kebocoran, kami sudah menyiapkan aplikasi pembayaran parkir baik secara tunai maupun QRIS,” pungkas Erwin. KM-fah/R