
koranmonitor – MEDAN | Lagi proses pemeriksaan di Inspektorat Medan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis, dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan sementara Iswar Lubis dari jabatannya sebagai Kadishub Kota Medan, mulai Rabu 12 September 2024.
” Benar penonaktifan sementara Iswar Lubis sebagai Kadishub. Ini dilakukan seiring dengan proses pemeriksaan audit kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan,’ sebut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Jumat (13/9/2024).
Kepala Inspektorat Medan, Sulaiman Harahap, juga menegaskan Iswar Lubis sedang dalam proses pemeriksaan.
“Dinonaktifkan sementara (Iswar Lubis-red), dalam rangka audit kinerja yang bersangkutan. Saya beri tahu ini biar jangan salah persepsi,” jelasnya.
Sulaiman menambahkan, langkah penonaktifan Iswar diambil untuk memperlancar proses audit.
“Pastilah penonaktifan sementara Iswar Lubis atas perintah pak Wali Kota Medan. Intinya ini bukan pencopotan Kadishub, tapi hanya penonaktifan sementara,” tegasnya.
Pengawasan terhadap Iswar Lubis diperkirakan berlangsung selama 21 hari sesuai dengan surat tugas yang ada.
“Kami akan melihat hasil kesimpulan dari pemeriksaan. Sementara itu, tim yang ditugaskan akan melakukan pemeriksaan hingga batas waktu tersebut,” tutup Sulaiman.
Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan Kota Medan, dan diharapkan dapat membantu proses audit berjalan dengan baik. KM-tim/red