koranmonitor – MEDAN | Setelah diamankan atau terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena diduga melakukan pemerasan oleh petugas Polrestabes Medan, akhirnya 4 orang Ketua Organisasi Kemahasiswaan di Medan dibebaskan.
Pembebasan keempat ketua organisasi kemahasiswaan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
“Ketua mahasiswa itu sudah dikeluarkan/dibebaskan,” ujar Irjen Whisnu Hermawan di Medan, Senin (12/8/2024).
Whisnu tidak membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ke empat orang tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan kronologis penangkapan itu.
Whisnu juga mengakui saat ditanyai wartawan apakah keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dibebaskan pihaknya. “Iya,” tandasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan dikabarkan menangkap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di salah satu kafe di Jalan Sei Silau, PB Selayang I, Medan Selayang.
Informasi diperoleh, penangkapan itu dilakukan, Minggu (4/8/2024) malam.
Keempatnya diamankan diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap salah seorang pejabat kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapannya. KM-fad/red