MEDAN

Karyawan Texas Chicken di Medan Cuma Digaji Rp200 Ribuan Perbulan

MEDAN-koranmonitor | Ratusan karyawan Texas Chicken di Kota Medan menuntut PT Cipta Selera Murni (CSM) selaku pengelola, untuk segera menyelesaikan hak-hak mereka yang belum diterima untuk segera diselesaikan.

Selama ini, para karyawan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 secara tuntas, hanya dibayar 20 persen dan gaji yang terus cicil. Sementara itu, mereka juga dibebani pekerjaan berat untuk mengelola toko.

Salahsatu karyawan Texas Chicken Muhammad Halim Naim mengatakan, tak hanya THR saja, pihak perusahaan juga belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan mereka.

“Prusahaan jangan tutup mata dengan kami di sini. BPJS kami tolong dibayarkan, karena sudah setahun lebih belum dibayarkan,” jelas Muhammad Halim Naim, Leader di salah satu toko, Rabu (30/3/2022), saat memberikan keterangan di Sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan, Jalan Garu III Medan.

Halim dan kawan-kawannya menuntut pihak perusahaan agar membayarkan BPJS mereka, yang menunggak selama 17 bulan agar segera dibayarkan. Anehnya, setiap bulannya pihak perusahaan masih melakukan pemotongan dari gaji mereka.

“Kemana duit kami? ini kami perjuangkan untuk kawan-kawan kami yang sudah keluar. Tapi hak mereka juga masih belum terselesaikan,” bebernya.

Selain itu, mereka berharap agar gaji mereka tidak lagi dicicil dan jangan lagi terlambat.

“Kami meminta pihak perusahaan untuk menjelaskan secara langsung bagaimana penyelesaian kondisi yang terjadi saat ini,” tambahnya.

Diungkapkannya, saat ini operasional toko hanya ditangani oleh 4 orang karyawan. Di mana sebelum pandemi Covid-19 operasional satu toko ditangani 18 orang.

Saat ini, pihak perusahaan memberlakukan jadwal shift untuk operasional toko. Sistem ini membuat mereka kehilangan banyak pendapatan perbulan. Di mana seharusnya mendapatkan gaji Rp 3 jutaan, kini tiap bulan hanya menerima Rp 200 ribu.

“Gaji kami dicicil bang, jadi setiap bulan 10 persen dari gaji yang diberikan ke kami. Jadi untuk gaji sebulan itu baru selesai selama tiga bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakanya, ia bersama rekan-rekannya sudah melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Surat anjuran pun sudah dikeluarkan oleh Disnaker ke pihak perusahaan.

“Kami mau penjelasan dari pihak perusahaan. Mau seperti apa penyelesaiannya ini. Kami minta penjelasan langsung secara tatap muka,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Rini selaku HRD PT Cipta Selera Murni (CSM), mengatakan, pihaknya sedang menjalani proses di Disnaker Medan.

“Jadi kalau mau minta keterangan silakan minta ke Disnaker atau ke karyawannya langsung. Karena saya dari perusahaan harus konfirmasi ke pusat dulu, karena saya kan berada di Cabang Medan, jadi silakan minta keterangan ke Disnaker atau karyawan gitu,” pungkasnya.Tim

admin

Recent Posts

BI Upayakan Kartu Nusuk Jamaah Haji Terintegrasi Dengan QRIS

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) mengupayakan agar kartu Nusuk jamaah haji dan umrah…

56 tahun ago

Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 Lewat Digitalisasi Aplikasi Pospay

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perlindungan pekerja berpenghasilan rendah, melalui pelaksanaan program…

56 tahun ago

Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru, Dua Anggota TNI Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli…

56 tahun ago

Kejati Sumut Panggil Pejabat PT SGN Kwala Madu Langkat, Terkait Dugaan Korupsi

koranmonitor - BINJAI | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tengah mendalami kasus dugaan korupsi…

56 tahun ago

Ombudsman Sumut Selidiki Maladministrasi RSUD Djoelham Binjai, Paska Korban Meninggal Cuci Darah

koranmonitor - BINJAI | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan adanya maladministrasi berupa…

56 tahun ago

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago