MEDAN

Kejati Sumut Tangkap Mantan Bappeda Kota Medan di Aceh

MEDAN-koranmonitor | Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, HJ ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, Selasa (28/12-2021),

HS merupakan DPO terpidana perkara korupsi ditangkap saat belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Tabur terlebih dahulu melalukan pemantauan dan pengintaian.

Asintel yang mantan Kajari Medan ini menginformasikan, pada Tahun Anggaran (TA) 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan, mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, yang tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan TA 2006 sebesar Rp4.750.000.000.

Terpidana HJ, lanjut Asintel melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan HT dibawa tim jaksa

“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan, terpidana HJ sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012).

HTdinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tandasnya.

Kemudian, kata Dwi Setyo terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Selanjutnya, HT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.KM-vh

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago