MEDAN

Kemandirian Polri: Pilar Demokrasi dan Penjaga Konstitusi

koranmonitor – MEDAN | Perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa perubahan besar dalam sistem kenegaraan, termasuk penegasan kemandirian Polri.

Sebagai pilar konstitusi, Polri bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat dalam kerangka mewujudkan masyarakat madani, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, Dr Alpi Sahari, SH, MHum, menegaskan, kemandirian Polri adalah landasan penting reformasi, memastikan fungsi keamanan berjalan sesuai prinsip demokrasi.

Gagasan mengintegrasikan Polri ke TNI atau Kemendagri, menurut Dr Alpi, bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

“Sebagai institusi independen, Polri berperan menjaga tatanan keamanan secara profesional tanpa intervensi politik. Upaya seperti ini tidak hanya mengabaikan landasan konstitusional, tetapi juga melemahkan institusi Polri sebagai pilar demokrasi,” sebut Alpi, Minggu (1/12/2024).

Serangan terhadap kemandirian Polri melalui penyebaran kebencian dianggap sebagai pelanggaran serius. Pasal 207 KUHP, diperkuat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, memberikan dasar hukum bagi Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan semacam itu. Tindakan ini diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan integritas Polri dalam sistem hukum nasional.

Amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 menetapkan tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Polri bekerja sama dengan kepolisian khusus, PPNS, serta pengamanan swakarsa sebagai bagian dari penguatan sinergi antara negara dan masyarakat.

Di tengah kompleksitas tantangan, Polri dituntut meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.

Keberhasilan Polri menjaga keamanan akan menentukan stabilitas nasional sekaligus memperkuat posisi sebagai institusi yang berorientasi pada pelayanan publik.

Kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang perlu dijaga. Sebagai pilar konstitusi, Polri memegang peran strategis dalam menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.

Dengan penguatan sinergi dan adaptasi terhadap tantangan zaman, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai…

56 tahun ago

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago