koranmonitor – MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan disebut-sebut sedang berada di persimpangan bakal terkena cegah tangkal (cekal), dan second opinion.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra melalui Kasi Intel Dapot Dariarma, Kamis petang tadi (20/11/2025).
“Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi terhadap tersangka ES. Hari ini informasi yang kami terima, tersangka ES kembali berhalangan hadir karena sakit. Ini panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Dapot.
Tindakan pencekalan untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan.
Second Opinion
Secara terpisah, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza membenarkan informasi tersangka ES sedang sakit.
“Gak datang lagi karena sakit dan diopname di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan dan tim penyidik sudah melakukan pengecekan ke sana. Yang bersangkutan memang ada di rumah sakit itu,” urainya.
Menyikapi hal itu, sambungnya, tim Pidsus Kejari Medan akan melakukan second opinion (pendapat kedua) dari dokter lain.
“Kira-kira gitu,” timpalnya saat ditanya apakah akan mendatangkan tim dokter atau medis dari rumah sakit lainnya sebagai pembanding. Apakah ada indikasi menghindari proses hukum atau murni memang alasan kondisi kesehatan.
Jika nantinya alasan ketidakhadiran tersangka ES tanpa alasan sah secara hukum, sambung Ali Rizza, maka akan diambil langkah pemanggilan upaya paksa.
Medan Festival
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejari Medan, Kamis (13/11/2025) menetapkan Benny Iskandar Nasution (BIN), selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan.
Kemudian MH, Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dan Erwin Saleh (ES), ketika itu menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindag Kota Medan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bedanya, tersangka BIN dan MH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama.
Event kompetisi modeling dan young designer serta pagelaran busana dengan tema ‘Beragam Budaya’ tersebut diduga kuat terindikasi korupsi senilai Rp1.132.000.000.
Tersangka BIN dan MH kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan tersangka ES menurut penasihat hukumnya tidak bisa menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit. KMC/R






