Kolaborasi Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan ke Pekerja Rentan. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Medan.
Data menunjukkan saat ini terdapat sekitar 212.000 orang pekerja rentan di Kota Medan. Mereka akan diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sumber dana untuk program ini berasal dari sebagian kecil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sebagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan kolaborasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan, dalam melindungi hak-hak pekerja rentan.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap semua pekerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hak mereka,” ujar Ilyan saat mewakili Wali Kota Medan dalam acara Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2024 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Patimura, Rabu (4/9/2024).
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, juga memberikan apresiasi atas kerjasama ini. Dalam sambutannya pada Hari Pelanggan, Henky menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen, dalam meningkatkan layanan kepada peserta. Salah satu inovasinya adalah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan, agar peserta dapat mengakses jaminan dengan lebih mudah.
“MPP ini kami hadirkan agar tidak terjadi penumpukan peserta di satu titik cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan. Dengan adanya MPP di Jalan Iskandar Muda Medan, peserta dapat mengakses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan nyaman,” terang Henky.
Sementara itu, Jefri Iswanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Medan Kota, menambahkan setiap harinya pihaknya melayani hampir 100 peserta, yang mengambil manfaat dari program Jaminan Ketenagakerjaan. Program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan Jaminan Kematian.
“Program Jaminan Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Medan melalui Disnaker. Para pekerja yang telah mengalami berhenti kerja akan mendapatkan tiga tahapan manfaat, baik berupa tunjangan uang selama 6 bulan, pelatihan, maupun mencari pekerjaan baru,” jelas Jefri.
Diharapkan dengan kolaborasi ini, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas akses layanan, dan meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta. KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…
koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…
koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…
koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…
koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…