KPU Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Lindungi Petugas Adhoc Pilkada 2024

oleh
KPU Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Lindungi Petugas Adhoc Pilkada 2024
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Jefri Iswanto jalin kerjasama petugas adhoc. (Foto. Ist)

koranmonitorMEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memastikan seluruh petugas adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumut terlindungi oleh program jaminan sosial.

Kesepakatan ini tercapai setelah dilakukan rapat koordinasi antara kedua belah pihak.

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy, mengungkapkan seluruh KPU kabupaten/kota di Sumut juga telah menandatangani nota kesepahaman serupa, dengan BPJS setempat.

“Kami berharap seluruh petugas ad-hoc, mulai dari komisioner hingga petugas KPPS, dapat segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Robby di Medan, Kamis (14/11/2024).

Kata Robby, jumlah petugas adhoc yang terlindungi mencapai ratusan ribu orang. “Komisioner dan staf KPU Sumut 157 orang, PPK 5.000 orang, PPS 112.000 orang dan KPPS 226.000 orang,” jelasnya.

Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang menjelaskan, perlindungan ini sangat penting mengingat tingginya risiko pekerjaan yang dihadapi petugas adhoc, terutama KPPS.

“Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan petugas adhoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugasnya,” kata Sanco.

“Selain itu, adapun jenis perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya. KM-fah/red