MEDAN

Langgar PPKM, Polisi Tutup dan Bubarkan Pengunjung di Kafe Merdeka Walk

MEDAN-koranmonitor | Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Satlantas Polrestabes Medan, kembali membubarkan kerumunan warga di sejumlah kafe dan restauran di Merdeka Walk.

Tidak itu saja, Satgas PPKM juga membubarkan kerumunan di tempat tongkrongan anak muda di Jalan Gatot Subroto Medan. pembubaran dilakukan karena telah melanggar PPKM Level III.

Selain membubarkan kerumunan warga dan pengunjung, petugas juga menutup cafe dan restauran yang berada di Merdeka Walk dan sekitaran Jalan Gatot Subroto.

“Sejumlah tempat usaha non esensial (keuangan dan perbankan) yang ditutup dengan mengarahkan pemilik usaha tetap mematuhi prokes dan patuhi jam operasional sampai pukul 21. 00 WIB, ” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar bersama petugas gabungan lainnya yang masuk ke kawasan Merdeka Walk Medan, Kamis (17/2/2022) malam.

AKBP Sonny, mengaku, operasi PPKM yang dilakukan itu melibatkan, unsur TNI, Sat Pol PP Kota Medan, BPBD dan Dishub Medan yang bekerja dengan sesuai prosedur dan humanis.

Selain melakukan penutupan tempat usaha atau kafe yang banyak di wilayah Kota Medan, pihaknya juga mengajak kepada warga patuhi prokes dan lebih baik berada di rumah saja.

“Kita mengajak warga dan anak muda yang ada di Medan mendukung langkah pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Kita minta warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” jelasnya.

Dia meminta kepada pelaku usaha yang ada di Kota Medan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

“Kegiatan PPKM terus dilakukan sampai tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Jangan nongkrong di kafe lagi, kalau masih melawan akan disikat oleh petugas, ” ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Kegiatan PPKM yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas Polrestabes Medan berlangsung aman dan lancar.

Surat edaran Walikota Medan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % maksimal staf wfo dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.KM-fad

admin

Recent Posts

DPP Golkar Sesalkan Sikap Erni Ariyanti Sitorus Laporkan Sesama Kader: Harus Banyak Belajar Berpolitik

KORANMONITOR.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar menyesalkan sikap dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Erni Ariyanti…

6 jam ago

Wali Kota Medan Ingatkan Warga: Jangan Nekat Kerja ke Kamboja, Berbahaya!

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati…

6 jam ago

Diupah Rp 3 Juta, Dua Nelayan Asal Aceh Nekat Jemput 190 Kg Sabu di Laut Lepas

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat…

7 jam ago

Ketua APPERTI Sumut Narasumber Seminar Nasional di Makassar

koranmonitor - MEDAN | Ketua Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Wilayah Sumatera Utara, Ir.…

7 jam ago

UISU Kembali Terima Beasiswa Pengembangan SDM Perkebunan dari BPDP

koranmonitor - MEDAN | Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kembali dipercaya menerima beasiswa pengembangan Sumber…

8 jam ago

Rasa Keadilan ‘Terzalimi’, Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri

koranmonitor - MEDAN | Putusan hakim tunggal PN Medan Happy Efrata Tarigan yang mengabulkan seluruhnya…

8 jam ago