MEDAN-koranmonitor | Polsek Medan Kota kembali melakukan penertiban ke warung kopi, warung makan dan tempat hiburan. Sebanyak 40 orang terjaring, karena tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kita kembali melakukan penertiban jam malam. Dari 40 orang terjaring, 20 diantaranya tidak memakai masker dan 20 orang tidak menjaga jarak,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, kepada wartawan,Senin (26/4/2021).
Selain menindak para pengunjung petugas juga turut menutup dua rumah makan yang melanggar peraturan jam malam dan lima belas rumah makan mendapat peneguran menutupan.
Dalam kegiatan itu, petugas Polsek Medan Kota juga memberikan imbauan kepada pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Penertiban pedagang ini berlangsung di Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun dan Jalan H Misbah, Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun.
Sebelumnya, Polsek Medan Kota juga rutin menggelar penertiban pedagang di lokasi yang sama, bahkan hampir ke seluruh titik wilayah hukumnya.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua KONI…
koranmonitor - MEDAN | PSMS Medan menunjukkan optimisme tinggi jelang laga perdana Liga 2 Pegadaian…
koranmonitor - MEDAN | Persiapan ajang marathon internasional Trail of The Kings Lake Toba oleh…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis…
koranmonitor - JAKARTA | Terkait rencana revitalisasi Taman Budaya Medan, Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika, sebagai bentuk…