MEDAN-koranmonitor | Polsek Medan Kota kembali melakukan penertiban ke warung kopi, warung makan dan tempat hiburan. Sebanyak 40 orang terjaring, karena tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kita kembali melakukan penertiban jam malam. Dari 40 orang terjaring, 20 diantaranya tidak memakai masker dan 20 orang tidak menjaga jarak,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, kepada wartawan,Senin (26/4/2021).
Selain menindak para pengunjung petugas juga turut menutup dua rumah makan yang melanggar peraturan jam malam dan lima belas rumah makan mendapat peneguran menutupan.
Dalam kegiatan itu, petugas Polsek Medan Kota juga memberikan imbauan kepada pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Penertiban pedagang ini berlangsung di Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun dan Jalan H Misbah, Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun.
Sebelumnya, Polsek Medan Kota juga rutin menggelar penertiban pedagang di lokasi yang sama, bahkan hampir ke seluruh titik wilayah hukumnya.KM-red
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…