Petugas menertibkan rumah makan yang melanggar jam operasional malam, Kamis (22/4/2021) malam.
MEDAN-koranmonitor | Polsek Medan Kota terpaksa melakukan penutupan usaha terhadap 25 restoran, atau rumah makan karena dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional, Kamis (22/4//2021) malam.
“Dalam Operasi Yustisi yang kita gelar tadi malam, sebanyak 25 tempat usaha restoran atau rumah makan terpaksa kita tutup karena melanggar aturan jam malam,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, Jumat (23/2/2021).
Dijelaskan AW Nasution, dalam kegiatan operasi di Jalan Haji Misbah dan Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun itu, diberikan teguran sebanyak 20 kali kepada pelaku usaha tempat makan.
Sebanyak 10 orang tidak mengenakan masker dan 20 tidak menjaga jarak ditemukan dalam operasi tersebut yang juga menyasar dua tempat kuliner tersebut.
Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel Ansanay itu dilaksanakan melibatkan personel gabungan dari Poldasu, Brimob, Polrestabes dan Satpol PP.
Menurut AW Nasution, Operasi Yustisi itu akan rutin dilakukan selama masih ada tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Operasi ini terus kita lakukan untuk mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas AW.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…
koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…
koranmonitor - JAKARTA | Pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP), terkait demutualisasi bursa efek sebagai…
koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melalui Ketua…
koranmonitor - BINJAI | Pj. Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak menyambut hangat audiensi PWI dan…
koranmonitor - BINJAI | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, yang di ketuai Ibrahim…