MEDAN

Legalitas Bawaslu, Alasan Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Penundaan Pilkada Medan

MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terpaksa menunda sidang perdana gugatan penundaan Pilkada Medan, terhadap KPU Medan dan Bawaslu oleh sejumlah organisasi yang diinisiasi GNPF-Ulama, Selasa (6/10/2020).

Antusias masyarakat yang hadir untuk mengikuti persidangan yang sudah dijadwalkan di ruang Cakra 4 tertunda, karena terkait legalitas dan keabsahan perwakilan Bawaslu, yang dinilai majelis hakim tak memenuhi prosedur.

Sidang yang di pimpin Ketua majelis hakim, Deny Tobing beralasan, penundaan persidangan ditunda karena alasan kehadiran Taufiqurrahman sebagai Komisioner Bawaslu, tanpa dilengkapi surat kuasa. Meski Taufiq membawa surat tugas, namun masjelis hakim berpendapat sidang tak bisa dilaksanakan.

Taufiqurrahman ditemui sejumlah wartawan di luar ruang sidang menyebutkan, penundaan proses persidangan karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahan antara majelis dan Bawaslu.

“Kita sebagai pihak tergutat pada perinsipnya kita akan mengikuti persidangan ini, tapi karena ada kelengkapan dokumen yang belum ada maka ini sidangnya ditunda sampai tanggal 13 nanti,” sebutnya.

Meski demikian dirinya mengatakan akan melengkapi dokumen dalam hal ini Surat kuasa sebagaimana permintaan dari majelis hakim pada persidangan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.

“Ada perbedaan pendapat antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa dan surat tugas. Majelis berpendapat pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan Ketua dan bukan yang lain. Ya nanti kita lengkapi lagi seperti yang diminta majelis,” ujar Taufiqurrahman.

Sementara itu pihak penggugat yang dihadiri Tumpal Panggabean didampingi Kuasa Hukumnya, mengaku kecewa dengan persiapan Bawaslu menghadapi proses persidangan.

Menurutnya dengan ditundanya sidang hingga sepekan ke depan, merugikan pihaknya sebagai penggugat.

“Kami sangat kecewa dengan Bawaslu yang dianggap tidak profesional menjalankan tugasnya, untuk mengikuti persidangan. Ini kan hal kecil yang normatif. Ini kan aneh, bagaimana sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan itu. Ditundanya sidang sepekan ke depan tentunya sangat merugikan bagi kami yang seharusnya hari ini proses perkara ini sudah dimulai dalam persidangan,” katanya.

Ditambahnya, tidak profesionalan Bawaslu dalam meyiapkan soal admisistratif lembaganya pada proses persidangan, menjadi gambaran ketidak siapaan lembaga tersebut dalam melaksanakan Pilkada kedepan terkhusus di tengah masa pandemi saat ini.

“Ini tamparan bagi Bawaslu dan penyelenggara Pilkada. Madalah mengurus hal kecil seperti ini saja mereka tak bisa profesional. Kami sangat meragukan proses mereka bisa menyelenggarakan Pilkada dengan profesional. Apalagi soal dampak penyelenggaran Pilkada di tengah Pandemi dan Kota Medan yang merupakan zona merah,” ketusnya.KM-vh

admin

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago