Mahasiswa Demo Dugaan Korupsi Dinas PKPPR Medan Terkait Rehabilitasi SDN 066050, Kejatisu Siap Usut Tuntas

oleh

MEDAN | Mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut) geruduk kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (28/10/2019).

Tepat Peringatan Hari Sumpah pemuda ke 91 tahun. PP GAM Sumut menyampaikan tuntutan dan membeberkan adanya indikasi dugaan korupsi di Dinas PKPPR Kota Medan, yang dinilai telah merugikan keuangan negara.

Kordinator aksi, Halomoan Daulay dalam orasinya menyatakan, berdasarkan investigasi dilapangan, menyatakan Kadis PKPPR Kota Medan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara, diindikasikan syarat KKN dalam pengelolaan anggaran. Dimana, banyaknya anggaran diberikan Pemerintah Pusat C/q Pemko Medan, baik besumber dari APBN/APBD tahun 2018-2019 senilai Rp700.000.000.

Ini terkait pekerjaan rehabilitasi sedang/berat gedung SD Negeri 066050 Jalan Kutilang 1, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan bersumber dari APBD Kota Medan. Di duga pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang di sepakati antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyedia Jasa. Sehingga diyakini adanya perbuatan curang ataupun melanggar huku dan pemborosan terhadap uang negara C/q Pemerintah Kota Medan

“Berawal dari sejak pengadaan hingga pekerjaan yang di duga tidak menjelaskan sumber anggaran dari man. Bahkan plank merek sama sekali tidak di temukan dari pekerjaan tersebut. Kami meyakini adanya kompromi KPA dan penyedia jasa, dengan cara mengurangi bahan material fisik serta volumenya,” sebut Halomoan.

Diungkapkannya, KPA dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi sedang/berat gedung SD Negeri 066050 di duga tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Berdasarkan informasi dan laporan yang kami sampaikan. Kami meminta Kepala Kejatisu, Fachruddin Siregar perintahkan tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi di Dinas PKPPR Kota Medan. Dan segera panggil dan periksa, Kadis PKPPR, PPK dan bendahara serta penyedia jasa,” ungkap Halomoan.Massa PP GAM Sumut berunjukrasa dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi gedung SD Negeri 066050 Jalan Kutilang Medan di kantor Dinas PKPPR Medan

Ditambahkan Halomoan, mereka telah melayangkan atau masukkan surat dugaan korupsi rehabilitasi SD Negeri 066050 ke Dinas PKPPR Kota Medan seminggu yang lalu. Dan surat telah diterima oleh pegawai, namun surat itu belum dijawab secara tertulis oleh Kadis PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar.

“Kami akan melakukan aksi kembali esok, Selasa 29/10/2019. Dan tetap menuntut Kejatisu usut tuntas dugaan korupsi rehabilitasi SD Negeri 066050. Dan periksa Kadis PKPPR Medan Benny Iskandar, PPK, bendahara dan penyedia jasa,” sebut Halomoan.

Siap Panggil Pihak Dinas PKPPR Medan

Dikatakan Halomoan, aksi dan tuntutan mereka di Dinas PKPPR Kota Medan ditanggapi Kasubag Umum, Masa Simatupang. Dikatakannya, pelaksanaan rehabilitasi gedung SD Negeri 066050 di Jalan Kutilang pekerjaannya sudah selesai dilaksanakan. Anggaran rehabilitasi tersebut kurang lebih sebesar Rp689 juta.

” Pekerjaan sudah selesai dan sudah diaudit tim inspektorat. Dan tinggal menunggu hasil audit dari BPK RI,” sebut Halomoan menyebutkan tanggapan dari Masa Simatupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, mengapresiasi informasi dan laporan disampaikan PP GAM Sumut terkait dugaan korupsi di Dinas PKPPR Kota Medan. Kita akan menindaklanjuti dan memanggil pihak terkait yakni Dinas PKPPR Medan terkait informasi dan laporan dari PP GAM Sumut.

” Kami akan tetap berkordinasi dengan PP GAM Sumut, atas informasi dan laporan dugaan korupsi di Dinas PKPPR Medan. Dan kita akan memanggil pihak Dinas PKPPR Medan terkait informasi dan laporan PP GAM Sumut,” ungkap Sumanggar.KM-red