koranmonitor – MEDAN | Mahasiswa menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (19/12/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard di Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Para pendemo menyuarakan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan smartboard di Politeknik Negeri Medan mencuat ke publik. Sejumlah pihak menilai telah terjadi penggelembungan harga (mark up) yang tidak wajar dalam proyek pengadaan tersebut, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kordinator aksi Fauzie Al Rasyid menyampaikan harga satu unit smartboard bermerek Samsung digital flip 75 inci yang seharusnya berada dikisaran Rp45 juta hingga Rp50 juta, justru dibeli dengan harga mencapai Rp139 juta per unit.
Selisih harga dikisaran Rp80 juta hingga Rp90 juta tersebut dinilai sangat besar dan tidak masuk akal dan menimbulkan potensi penyimpangan, dalam proses pengadaan.
Diketahui pengadaan smartboard digital senilai Rp1 miliar lebih sebanyak 8 unit dilaksanakan oleh CV Rahayu Sasada, yang beralamat Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Kami menilai telah terjadi penggelembungan harga yang tidak wajar. Harga satu unit smartboard yang seharusnya sekitar Rp45 juta dan Rp50 juta lebih, namun dalam pengadaan justru dibeli hingga Rp139 juta per unit. Artinya ada kelebihan pembayaran untuk pembelian papan tulis digital tersebut” ujar Fauzie Al Rasyid di depan Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, termasuk tuntutan agar Direktur Politeknik Negeri Medan Idham Kamil dan Wakil Direktur (Wadir) II Ferry Fachrizal, segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak yang berwenang yakni Kejati Sumut.
Mereka (Direktur dan Wakil Direktur II), diduga memiliki keterlibatan atau setidaknya mengetahui proses pengadaan yang dinilai bermasalah, dan berpotensi merugikan negara.
“Kami meminta agar Direktur dan Wakil Direktur II Politeknik Negeri Medan segera dipanggil dan diperiksa, terkait dugaan keterlibatan dalam pengadaan smartboard ini,” tegasnya.
Dan terkait pengadaan 8 unit smartboard oleh CV Rahayu Sasada ada beberapa oknum yang menerima fee hingga ratusan juta rupiah. Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polmed adalah Gabriel Hutagalung.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar melalui perwakilannya Ria menyatakan, gagal menerima laporan dari mahasiswa segera disampaikan kepada pimpinan, dan akan menyetujuinya.
“Kami akan memproses dan memeriksa lebih lanjut tuntutan serta dugaan yang disampaikan oleh adik-adik siswa,” ucap Ria. KMC/tim






