Nofita Pelaku Penganiaya Guru Madrasah di Medan Hanya Dihukum 6 Bulan Penjara

oleh

MEDAN | Nofita (foto), terdakwa penganiayaan ustadz Nursarianto hanya dihukum 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Nota putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa Nofita dengan hukuman 8 bulan penjara.

Terdakwa Nofita bersalah karena melakukan pemukulan terhadap Nursarianto yang juga guru madrasah. Pemukulan terjadi saat korban (Nursarianto-red) menegur terdakwa, sewaktu diingatkan agar anjingnya tidak berkeliaran sembarangan, karena khawatir menggigit anak-anak.

Akibat pemukulan dilakukan terdakwa, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan, hal ini sesuai hasil Visum Et Repertum No:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan. Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Februari 2019. Saat itu, Ustadz Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jl. Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Dia melihat dua anak madrasah berlari tergopoh-gopoh sedang dikejar anjing, anak itu menangis dan sempat terjatuh karena ketakutan digigit anjing.

Nursarianto yang melihat kejadian itu, lantas berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa, Nofita.

Kemudian ia mengingatkan Nofita, agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan. Namun, tak disangka, Nofita malah balik memarahinya.

Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi, hingga korban jadi sasaran pemukulan dan mengalami luka di wajah. Melihat hal itu, warga yang berkerumun melerai mereka.

Sedangkan, Nursarianto yang mendapat pukulan dari terdakwa, mencoba membela diri dengan menghindar. Ia kemudian melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan.KM-red