MEDAN

Pemegang Saham Perpanjang Jabatan Hadi Sucipto dan Eksir Sebagai Direksi Bank Sumut

koranmonitor – MEDAN | Pemegang saham PT. Bank Sumut memperpanjang masa jabatan 2 direksi yang Oktober 2024 ini berakhir. Padahal, agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebenarnya mengagendakan pemberhentian keduanya.

Kedua direksi Bank Sumut itu adalah Hadi Sucipto alias Acip, dan Eksir. Tetapi keduanya kembali dipercaya pemegang saham untuk diperpanjang, pada Kamis 22 Agustus 2024.

RUPS saat itu beragendakan perubahan susunan pengurus, melakukan penjaringan 2 direksi, serta penyesuaian sistem dan prosedur penjaringan dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi Bank Sumut.

“Sebenarnya dalam agenda RUPS itu kedua direksi itu mau diberhentikan karena akan berakhir masa tugasnya, namun itu semua berubah. Saya apresiasi pemagang saham khususnya Pj. Gubsu Agus Fatoni yang berpikir objektif menjelang Pilgub Sumut 2024,” ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon di Kopi Medan, Senin 26 Agustus 2024.

RUPS Bank Sumut dipimpin oleh Pj. Gubsu Agus Fatoni mewakili Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham perioritas (PSP), didampingi oleh Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut Afifi Lubis, dan Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi.

Hadir pula kepala daerah dari 33 kabupaten kota yang juga pemegang saham Bank Sumut.

Menurut Arief, perpanjangan masa jabatan Eksir dan Acip sangat tepat dilakukan oleh pemegang saham. Di mana saat ini Bank Sumut membutuhkan direksi yang pengalaman, dalam kondisi performasi yang menurun.

“Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto dan Direktur Kepatuhan Eksir diperpanjang untuk 1 periode masa jabatan atau 4 tahun. Kedua orang ini saya katakan “ruh” Bank Sumut. Jika tidak diperpanjang, saya tidak tahu apa yang terjadi. Sudah tepat pemegang saham memperpanjang mereka berdua,” kata Arief.

Para pemegang saham juga menyetujui pengusulan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S. Trinugroho sebagai Calon Komisaris non independen. Pengusulan itu akan diproses penilaian kemampuan fit and proper test oleh OJK.

Selain itu, RUPS Bank Sumut juga memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis dari jabatannya sebagai Komisaris Utama non independen. Begitu juga membatalkan penjaringan 2 direksi, yaitu direktur pemasaran dan direktur kepatuhan Bank Sumut.

“Di luar dugaan semua RUPS Bank Sumut itu terjadi. Agenda pemberhentian 2 direksi batal, malah komut non independen yang diberhentikan. Sangat tepat kebijakan pemegang saham dalam rapat, mungkin sudah terbaca oleh pemegang saham khususnya Pj. Gubsu Agus Fatoni,” tandas Arief Tampubolon. KM-fah

Fahmi -

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago