Pemko Medan & BNNP Sumut Bersinergi Berantas Narkoba

oleh

MEDAN | Walikota Medan, H T Dzulmi Eldin S MSi MH berharap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, terus membantu Pemko Medan dalam menangani masalah narkoba yang ada di Kota Medan.

Walikota juga mengapresiasi kinerja BNNP Sumut selama ini, yang telah banyak mengungkap banyak kasus narkotika yang belakangan marak terjadi di wilayah Sumut termasuk Kota Medan.

Ini disampaikan Walikota ketika menerima kunjungan jajaran struktural BNNP Sumut di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Selasa (19/3/2019). Selain bersilaturahmi, kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan Kepala BNNP Sumut yang baru.

“Saya berharap kita dan BNNP Sumut dapat terus bersinergi dalam memberantas permasalahan narkoba. Dan tetap menjaga serta meningkatkan kinerja agar peredaran narkoba di Medan dapat diminimalisir. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai pelayan publik dalam menjaga masyarakat agar terhindar dari bahaya narkoba,” kata Walikota.

Dikatakan Walikota, masalah narkoba butuh peran serta seluruh pihak termasuk BNN. Sebab, BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.

Kepala BNNP Sumut, Atrial mengatakan, kedatangannya beserta jajaran dalam rangka silaturahmi selaku Kepala BNNP Sumut yang baru menjabat. Selain itu, audiensi sekaligus menyampaikan program-program terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 yang berisi tentang rencana aksi nasional P4GN harus melibatkan seluruh unsur Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan dan pengawasan kepada seluruh ASN termasuk di Kota Medan. Hal tersebut bertujuan menjaga dan mengantisipasi agar ASN tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Atrial.

Atrial mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memasukan materi penyalahgunaan dan bahaya narkoba di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).KM-red