MEDAN

Pemko Medan Bongkar Bangunan Liar di Atas Aset Tanah HPL 1 Tanjung Selamat

koranmonitor – MEDAN | Tim terpadu penertiban bangunan liar yang berada di atas aset tanah milik Pemko Medan, di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023).

Didukung aparat TNI dan Polri, tim terpadu membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.

Operasi penertiban aset tanah Pemko Medan ini relatif lancar. Suasana cukup kondusif dan tanpa kendala yang berarti. Aset tanah seluas 265.135 m² milik Pemko Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, menyebutkan, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan sebab Pemko Medan, juga telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu.

Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu akan dijadikan Depo BRT Mebidang.

“Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini,” ucapnya di sela-sela penertiban itu.

Dia menambahkan, penertiban dilakukan juga karena aktivitas yang ada di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.

“Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Zulkarnain menyatakan, sebelum penertiban Pemko Medan telah memberikan Peringatan 1, 2, 3. Bahkan, tambahnya, pada 2022 peringatan juga telah disampaikan.

Selain itu, tambahnya, sebelum penertiban warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau agar segera menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.

“Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya,” ujarnya.

Dia berharap penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian.

“Penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela,” imbaunya seraya menegaskan,
seluruh aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki perjanjian dengan Pemko Medan. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago