MEDAN

Pemko Medan Bongkar Bangunan PT. Eka Boga Inti Jalan Gagak Hitam

MEDAN-koranmonitor | Dinilai tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Pemko Medan bongkar bangunan PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) Jalan Gagak Hitam, Selasa (27/4/2021) siang.

Pembongkaran atau penindakan terhadap PT. Eka Boga Inti dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

“Untuk melakukan tindaklanjut penindakan terhadap bangunan PT. Eka Boga Inti, kita kolaborasi antara DLH, Satpol PP dan PKP2R. Yang berwenang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP,” sebut Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis.

Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis langsung turun ke PT. Eka Boga Inti

Dikatakan Armansyah, pihaknya (DLH) bertugas hanya melakukan pengawasan lingkungan terhadap bangunan, yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Terkait IMB adalah wewenang dari Dinas PKP2R Kota Medan.

” DLH tetap melakukan pengawasan untuk bangunan yang tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka sudah melanggar Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Pasal 4, dimana setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ),” sebut Armansyah.

Sebelumnya, pada Senin (26/4/2021), Kepala DLH Kota Medan didampingi Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan sidak terhadap bangunan/kegiatan usaha PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) terletak di jalan Hagak Hitam/Ringroad.

Dimana pelaku usaha PT. Eka Boga Inti sudah melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 pasal 4, tentang setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ).

Untuk itu Kepala DLH langsung berkolaborasi dengan Dinas PKP2R terkait IMB yan belom dimiliki. Terkait tidak dimilikinya dokumen Lingkungan Hidup, Kepala DLH melalui pejabat pengawas Lingkungan Hidup menghentikan kegiatan sementara, sampai dengan memiliki dokumen Lingkungan Hidup.KM-vh

admin

Recent Posts

Semarak Medan Digifest 2025: Edukasi Digital, Ekspresi Kreatif, dan Sinergi Bersama

koranmonitor - MEDAN | Rangkaian kegiatan Medan Digifest 2025 yang digelar di Taman Cadika Medan,…

56 tahun ago

Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

koranmonitor - MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago

Pakaian Adat Mandailing, Wali Kota Medan Rico Waas Tampil Berwibawa di HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mencuri perhatian saat…

56 tahun ago

Merah Putih Berkibar di Medan, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Ribuan warga memadati Lapangan Merdeka Medan, Minggu (17/8/2025), untuk mengikuti upacara…

56 tahun ago

HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur, Wagub, dan Sekdaprov Sumut Kompak Pakai Baju Adat

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan

koranmonitor - MEDAN | Upacara Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik…

56 tahun ago