MEDAN

Pemko Medan Bongkar Bangunan PT. Eka Boga Inti Jalan Gagak Hitam

MEDAN-koranmonitor | Dinilai tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Pemko Medan bongkar bangunan PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) Jalan Gagak Hitam, Selasa (27/4/2021) siang.

Pembongkaran atau penindakan terhadap PT. Eka Boga Inti dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

“Untuk melakukan tindaklanjut penindakan terhadap bangunan PT. Eka Boga Inti, kita kolaborasi antara DLH, Satpol PP dan PKP2R. Yang berwenang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP,” sebut Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis.

Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis langsung turun ke PT. Eka Boga Inti

Dikatakan Armansyah, pihaknya (DLH) bertugas hanya melakukan pengawasan lingkungan terhadap bangunan, yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Terkait IMB adalah wewenang dari Dinas PKP2R Kota Medan.

” DLH tetap melakukan pengawasan untuk bangunan yang tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka sudah melanggar Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Pasal 4, dimana setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ),” sebut Armansyah.

Sebelumnya, pada Senin (26/4/2021), Kepala DLH Kota Medan didampingi Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan sidak terhadap bangunan/kegiatan usaha PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) terletak di jalan Hagak Hitam/Ringroad.

Dimana pelaku usaha PT. Eka Boga Inti sudah melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 pasal 4, tentang setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ).

Untuk itu Kepala DLH langsung berkolaborasi dengan Dinas PKP2R terkait IMB yan belom dimiliki. Terkait tidak dimilikinya dokumen Lingkungan Hidup, Kepala DLH melalui pejabat pengawas Lingkungan Hidup menghentikan kegiatan sementara, sampai dengan memiliki dokumen Lingkungan Hidup.KM-vh

admin

Recent Posts

Wujudkan Medan Terang Benderang, Pemasangan dan Perawatan Dilakukan Dishub di 95.369 Titik LPJU

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencatat dari Januari hingga September 2025,…

56 tahun ago

Dengar Keluhan Masyarakat, Rico Waas: Permasalahan Banjir di Mabar Hilir Jadi Perhatian Khusus Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Rasa antusias dan senang tampak jelas di wajah warga Kelurahan Mabar Hilir,…

56 tahun ago

3 Bandar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Jalan Binjai-Kuala

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan pengamanan tiga…

56 tahun ago

Bandar Sabu Jalan Teratai Binjai Utara Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar…

56 tahun ago

Iran Eksekusi Mati 6 Anggota Kelompok Teroris

koranmonitor - IRAN | Pengadilan Iran mengatakan bahwa mereka telah mengeksekusi mati enam anggota kelompok…

56 tahun ago

Mobil Avanza Tertabrak Kereta Pengangkut BBM di Medan Labuhan, Sopir Luka-Luka

koranmonitor - MEDAN | Sebuah mobil Toyota Avanza tertabrak kereta api pengangkut bahan bakar minyak…

56 tahun ago