MEDAN

Pemko Medan dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2014

koranmonitor – MEDAN |  Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).

Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Kota Medan itu dihadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta para pimpinan Perangkat Daerah dan Camat sekota Medan.

Dalam paripurna itu masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya secara bergantian, setelah sebelumnya rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Salah satunya pemandangan umum yang disampaikan Ade Taufiq dari fraksi PKS yang menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda KTR ini. Sebab menurutnya dalam satu batang rokok mengandung ribuan bahan kimia toxic yang dapat mengganggu kesehatan tubuh, sehingga dengan mempersempit ruang paparan dari asap rokok menjadi penting untuk segera direalisasikan.

Dengan demikian, mereka yang tidak merokok tidak terkena dampak yang lebih buruk, dari tindakan para perokok. “Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan,” kata Ade Taufiq.

Sementara itu, Fauzi dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan dengan adanya perkembangan jenis rokok seperti rokok elektrik, maka diperlukan penyempurnaan Perda Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Fauzi juga menyarankan agar perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini nantinya dapat disosialisasikan secara merata sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi mana saja yang masuk ke dalam KTR.

“Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar,” kata Fauzi.

Pemandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi yang telah disampaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman untuk menjadi bahan masukan bagi Pemko Medan dalam rapat paripurna selanjutnya. KM-fah/Red

Fahmi -

Recent Posts

Bermula Laka Lantas, Pemilik Ratusan Butir Obat dan Narkoba Diamankan Brimob

koranmonitor - MEDAN | Personel Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pria diduga pengguna dan pemilik…

56 tahun ago

Polda Sumut Sanksi Tegas Kasi Propam Polres Tapsel, Buntut Viral Mobil Dinas Dipakai Anak

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas…

56 tahun ago

Pria Ini Berfoya dengan Pacar dari Uang Hasil Maling iPhone

koranmonitor - MEDAN | Kelvin Syahputra ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur, karena mencuri…

56 tahun ago

Dikemudikan Remaja 16 Tahun, Mobil Dinas Kasi Propam Polres Tapsel Serempet Mobil Warga

koranmonitor - MEDAN | Mobil dinas Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menabrak mobil warga ketika…

56 tahun ago

2026, Kejagung Usul Tambah Anggaran Rp18,5 Triliun

koranmonitor - JAKARTA | Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung)…

56 tahun ago

KPK Mulai Pemanggilan Saksi Kasus Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

koranmonitor - JAKARTA | Pemanggilan saksi mulai dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus…

56 tahun ago