koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra, dan Kepala Kejari Belawan, Yusup Darmaputra, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Kegiatan tersebut disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Harli Siregar.
Selain Pemko Medan, penandatanganan MoU juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dengan kejaksaan negeri masing-masing. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam implementasi restorative justice (RJ) melalui pidana kerja sosial.
Plt Sekretaris Jampidum, Undang Mugopal, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara tanpa adanya paksaan maupun komersialisasi, serta sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Jaksa dapat menerapkannya dengan berbagai pertimbangan, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, pelaku telah mengganti kerugian, dan pertimbangan relevan lainnya.
“Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Semua disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” ujarnya.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menilai bahwa pidana kerja sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan panjang Pemerintah Provinsi Sumut. Ia menyebut KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026 memberikan ruang penerapan restorative justice lebih luas.
“Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang sudah kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak tercapai,” kata Bobby.
Sementara Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyebut pidana kerja sosial dapat menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan. “Dengan pidana sosial, pembinaan narapidana bisa lebih fokus karena tidak semua harus menjalani pidana penjara,” ujarnya.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah langkah konstruktif menuju keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Pidana kerja sosial bersifat nonkomersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Rico berharap sistem ini menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial, sehingga mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif.
“Semoga kebijakan ini menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih progresif, adil, dan berkesinambungan demi kebaikan bersama,” pungkasnya. KM-fah/R
koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…
koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…
koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…
koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…