Pemko Medan dan PLN Tandatangani Kerjasama Pemungutan PBJT Listrik

oleh
Pemko Medan dan PLN Tandatangani Kerjasama Pemungutan PBJT Listrik
Wali Kota Medan Rico Waas dan PLN kerjasama pemungutan PBJT Listrik, turut dihadiri Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama PT PLN melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta pembayaran rekening listrik Pemko Medan.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Aryaduta Medan, Rabu (1/10/2025), dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Manager PLN UP3 Medan Edy Saputra, Manager PLN UP3 Medan Utara Hiro Pingkir Pardede, dan Manager PLN UP3 Bukit Barisan Ramses Hutajulu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menekankan pentingnya listrik sebagai kebutuhan mutlak masyarakat di era teknologi.

“Listrik menjadi kebutuhan mutlak bagi semua orang, apalagi di masa teknologi saat ini banyak alat elektronik yang berkenaan dengan listrik,” ujar Rico Waas.

Rico berharap kerjasama ini dapat meningkatkan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas antara Pemko Medan dan PLN dalam penggunaan listrik.

“Kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang kinerja kita. Maka dari itu, perhitungan arus listrik yang digunakan masyarakat harus bisa dilihat secara jelas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pemko Medan dan PLN merupakan bagian dari Pemerintah Pusat yang sama-sama dipantau kinerjanya.

“Kita ingin terbuka, menunjukkan kepada Pemerintah Pusat bahwa kita bergerak bersama bekerja untuk masyarakat,” katanya.

Selain itu, Rico Waas meminta agar pelayanan PLN kepada masyarakat semakin ditingkatkan, khususnya dalam merespons cepat keluhan terkait listrik padam.

“Dengan memberikan pelayanan listrik yang baik, maka akan sangat membantu semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Penandatanganan kerjasama ini turut disaksikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian. KM-fah/R