Warga Komplek MBC Minta Bongkar Pintu Portal, DPRD Akan Rekomendasi ke Pemko Medan
MEDAN-koranmonitor | Persoalan pengutipan pajak parkir diareal Komplek Makro Bisnis Centre (MBC) Jalan Gatot Subroto/Komplek MBC, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menjadi pertanyaan.
Pasalnya, ada dugaan pengutipan pajak parkir diareal Komplek MBC terhitung Mei 2016 hingga 2021 tidak masuk dalam PAD nya BPPRD Kota Medan. Kala itu, Komplek MBC belum menggunakan portal sejak 2016 hingga Oktober 2021, sehingga kenderaan roda dua atau empat (sepeda motor dan mobil) yang parkir diareal hanya dikutip oleh petugas juru parkir.
Menurut data dan investigasi dilapangan, parkir di Komplek MBC dengan menggunakan Portal yang dimulai Oktober 2021 dikelola atau nama pribadi/pemilik Perhatiken Sitepu selaku Ketua Komplek MBC. Diketahui, sejak Tahun 2016 hingga 2021, pengelola parkir di areal komplek MBC atas nama orang lain, bukan atas nama Partiken Sitepu.
Hasil penelusuran koranmonitor.com dan keterangan dari warga Komplek MBC, dinyatakan sejak Juni 2016 hingga Desember 2021 ada pengutipan pajak parkir diareal komplek MBC (belum menggunakan portal) sebesar Rp350.000 setiap bulannya, oleh pihak BPPRD Kota Medan.
“ Setahu saya, ada pengutipan pajak parkir secara tunai/cash oleh BPPRD Kota Medan sebesar Rp350.000 perbulannya, terhitung 2016 hingga 2021, karena tidak melalui pembayaran di Bank Sumut. Hitung saja jumlah uang yang diterima BPPRD?. Saya menduga dana pengutipan pajak perbulan sejal 2016 hingga 2021 itu tidak masuk dalam PAD BPPRD Kota Medan. Itu yang saya tahu, sebab saya sejak 2017 sudah menempati ruko di Komplek MBC,” sebut warga yang enggan identitas namanya disebutkan.
Ditambahkannya, persoalan pembangunan portal untuk kenderaan masuk ke areal Komplek MBC, sempat kisruh. Pasalnya, pihak pengeola yakni Ketua Komplek MBC atas nama Partiken Sitepu, secara pribadi (tidak berbadan hukum) membangun portal. “Sempat portal yang sedang dibangun dirubuhkan pohak Pemko Medan. Namun, kembali dibangun oleh yang bersangkutan. Dan akhirnya, warga melaporkan ke DPRD Kota Medan dan beberapakali dilakukan RDP oleh pihak DPRD Kota Medan. Entah bagaimana, portal yang dirubuhkan bisa dibangun kembali. Ini jadi pertanyaan?,” sebutnya sembari meminta kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk mengusut persoalan ini.
Kembali jadi pertanyaan, imbuhnya, bagaimana selama 6 tahun (2016-2021) dikutip Rp350.000 perbulannya oleh BPPRD Kota Medan. Dan selama 6 tahun itu, tidak ada peningkatan parkir di Komplek MBC. Dan bagaimana terhitung Januari 2022, BPPRD Kota Medan melakukan pengutipan pajak parkir Rp1.200.000 perbulannya.
Dan menurut data yang diperoleh, setelah mempergunakan portal sejak Desember 2021 pihak BPPRD Kota Medan Parkir melakukan pengutipan pajak sebesar Rp1.200.000 perbulannya dari pengelola Komplek MBC atas nama Partiken Sitepu.
Dikutip Sejak 2016 Hingga Kini
Kabid Parkir BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi Siahaan didampingi Admin Bidang II, Vera Simanjuntak ketika dikonfirmasi koranmonitor.com diruang kerjanya, Selasa (5/4/2022) membantah tudingan tersebut. Sutan Partahi Siahaan melalui Vera Simanjuntak menjelaskan, memang sejak 2016 hingga 2021 ada pengutipan pajak parkir di Komplek MBC.
Dikatakan Vera, sejak 2016 hingga 2020 ada tiga pengelola parkir di Komplek MBC. Diantaranya, Jupriadi sejak 2016 hingga 19 April 2017. Lalu pengelola dilanjutkan atas nama May Hamdani hingga tahun 2019. Kemudian, sejak 23 September 2019 dikelola atas nama Bah Suranta dan Juliana.
Mengenai pengutipan terhitung 2016 hingga 2021 (sebelum menggunakan portal), kata Vera, BPPRD Kota Medan melakukan pengutipan pajak parkir bervariasi tergantung dari jumlah pendapatan dari pengelola. Diantaranya, ada Rp200.000, Rp150.000, Rp100.000 dan Rp50.000.
Dan setelah diberlakukannya/menggunakan portal untuk kenderaan masuk ke areal Komplek MBC, oengelolanya bernama Partiken Sitepu. Terhitung sejak Januari 2022, BPPRD Kota Medan melakukan pengutipan pajak sebesar Rp1.200.000 perbulannya kepada pengelola.
Disinggung apakah pengelolaan parkir di areak Komplek MBC bisa dilakukan atas nama pribadi tanpa memiliki badan hukum, Vera menjawab, hal itu bisa dilakukan dan itu mengacu pada Perda No 10 Tahun 2011 pasal 4 ayat 1 dan 2 disebutkan, wajib pajak orang pribadi atau badan.
Mengenai adanya tiket yang sudah usang/bekas dan tidak ada stempel (Komplek MBC dan BPPRD Kota Medan) yang diberikan pengelola parkir komplek MBC. Vera dengan membuka dokumen penagihan pajak parkir menyebutkan, hal itu tidak ada kewenangan BPPRD Kota Medan. Pihaknya hanya menganjurkan, agar pihak pengelola pakai tiket yang distempel.
“ Kita (BPPRD) hanya melakukan oengutipan pajak sesuai dengan pendapatan yang diterima oleh pengelola parkir KomplekMBC. Soal tiket BPPRD tidak menyediakan, hanya saja menganjurkan agar tiket parkir untuk diberi stempel,” sebutnya sembari menjelaskan, persoalan ini sudah pernah dilaporkan warga ke DPRD Kota Medan, dan sempat digelar RDP.KM-fahmi
koranmonitor - SAMOSIR | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan aset Pemerintah…
koranmonitor - ASAHAN | Seorang pria bernama Waluyo (30) di Kabupaten Asahan membuat laporan polisi…
koranmonitor - JAKARTA | Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya sinergi antara…
koranmonitor - JAKARTA | Kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social…
koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan ketersediaan akses internet, untuk mendukung…
koranmonitor - MEDAN | Parade Budaya Colorful Medan Night Carnival 2025 yang digelar Pemko Medan dalam…