MEDAN | Gagal membawa seorang gadis berusia 26 tahun ke hotel. Seorang pria lanjut usia (Lansia) terpaksa berurusan dengan polisi dan menghuni dinginnya sel tahanan.
Pria lansia tersebut berinisial AR (59), warga Desa Gunung Berita, Kelurahan Gunung Berita, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan korbannya berinisial RM, warga Jalan Bunga Cempaka III, Kelurahan Selayang II, Medan Selayang.
AR dibekuk petugas Polsek Delitua, Sabtu (5/9) tengah malam. Sebab, pria yang disebut-sebut pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini, diduga memaksa korban kencan di hotel kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan.
RM (26), menolak dan melarikan diri. Tapi ketika kabur, handphone dan tas berisi barang berharga telah dirampas pelaku.
Informasi diperoleh, Minggu (6/9/2020), semula korban datang menemui pelaku di Jalan Jamin Ginting, Medan, persisnya samping Indomaret depan SPBU, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Tujuan korban untuk mengembalikan sepeda motor pelaku yang sebelumnya dipinjam. Setelah bertemu, pelaku lalu mengajak korban pergi makan.
Tetapi, ajakan pelaku ditolak korban. Pelaku kemudian mengatur siasat dengan merampas handphone korban, agar mau ikut. Karena itu, terpaksa korban mengikuti kemauan pelaku.
Ternyata, pelaku bukan membawa korban ke rumah makan. Pelaku malah membawa ke Hotel di Jalan Jamin Ginting.
Korban langsung meminta diturunkan dari boncengan sepeda motor sambil meronta-ronta, tetapi pelaku tetap tak perduli.
Upaya korban melepaskan diri dari niat busuk pelaku akhirnya berhasil setelah melompat dari sepeda motor. Selanjutnya, korban melarikan diri lalu menaiki becak motor untuk mengantarkan pulang.
Namun, sebelum korban kabur, pelaku sempat mengejarnya hingga merampas tas sandang hitam yang dipakai korban.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan keluarganya. Selanjutnya, mendatangi kantor Polsek Delitua untuk membuat laporan pengaduan.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, dari laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hasilnya, sekira pukul 22.00 WIB, petugas menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya sehingga langsung dilakukan penyergapan.
“Kami langsung meluncur ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Berdasarkan hasil interogasi pelaku, dia mengakui perbuatannya telah mengambil handphone dan merampas tas korban,” ungkap Martua Manik.
Pelaku beserta barang bukti lalu diboyong ke Mapolsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik,” tambahnya.KM-Fad