MEDAN | Dede Afnanda (33) dipersidangan lanjutan secara teleconfrence, Selasa (26/5’2020), menangis terisak (di Rutan Tanjung Gusta Medan).
Ia (Dede Afnanda) warga Jalan Medan Binjai KM-18 Pasar 2 Tali Air, Desa Sumber, Kecamatan Binjai Timur, meminta dan memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.
Ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa, dirinya mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya. Namun demikian terdakwa berharap agar hukumannya diringankan, karena masih memiliki tanggungjawab menafkahi anak-anak dan istri.
“Terlambat saudara trdajwa. Seharusnya itu dipikirkan sebelum berbuat sesuatu,” timpal hakim ketua Erintuah Damanik.
Setelah berembuk dengan kedua anggota majelis hakim lainnya, Erintuah kemudian membacakan amar putusan. Dede akhirnya divonis pidana 3 tahun penjara.
Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa secara sah, dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,10 gram. Yakni dakwaan kedua, pidana pidana Pasal 127 UU Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun. Sebab pada persidangan sebelumnya JPU Chandra Naibaho menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Menjawab pertanyaan Erintuah baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim.KM-Fahmi