koranmonitor – MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum, dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (15/7/2025) mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai, tim Khusus Satbrimob Polda Sumut dipimpin langsung Dansat Brimob, Kombes Pol Rantau Isnur Eka bersama Tim Pemberantasan BNNP Sumut dikomandoi Kabid Pemberantasan & Intelijen, Kombes Pol Wadi Sa’bani, melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Yakni, rumah kost Rosalin kamar No 2, Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan rumah kost di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.
Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intelijen dan joint investigation antara kedua institusi, terkait peredaran sabu dalam skala besar.
Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah.
Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki, masing-masing berinisial MH dan M, beserta sejumlah barang bukti.
Diantaranya, barang bukti narkotika, 36 bungkus sabu-sabu (masing-masing seberat sekitar 1 kilogram).
Barang bukti non-narkotika, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS, 1 unit iPhone 13, 1 unit iPhone 8, 1 unit Redmi A3 warna biru dan 1 unit iPhone 11 Pro Max.
Setelah penangkapan, para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan hasil penindakan ini, aparat penegak hukum berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara. KM-ded/red