MEDAN

PLN Cabut KWH Meter Pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada

koranmonitor – MEDAN | PLN Kota Medan melalui UP3 Medan Baru, mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan parkir liar di atas trotoar. Dukungan itu dilakukan dengan mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan dengan mobil terparkir di atas trotoar.

Adapun KWH Meter yang dicabut, yakni KWH meter yang setiap harinya dipergunakan pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Didampingi personel Dishub Medan, PLN UP3 Medan Baru mencabut KWH Meter tersebut pada Rabu (15/5/2024).

Pasalnya, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

“Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar. Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar,” ucap Kadishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (15/5/2024).

Ditegaskan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya.

“Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya. Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan,” tegasnya.

Iswar pun kembali mempertegas bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN tersebut bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas. Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.

“Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki,” pungkasnya. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago