MEDAN-koranmonitor | Penindakan terhadap sepeda motor knalpot blong terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Mesan setiap Sabtu malam di seputaran Lapangan Merdeka Medan.
Kali ini, petugas gabungan Satlantas dan Polisi Militer menjaring 28 sepeda motor berbagai merk di Jalan Stasiun KA -Tugu 66, Sabtu (17/4/2021) malam.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar didampingi Wakasat Kompol E Saragih kepada wartawan, Minggu (18/4/2021) menjelaskan, razia setiap Sabtu malam ini melibatkan 16 personel terdiri dari Satlantas 14 personel dan PM 2 personel.
Sebelum pelaksanaan razia, Kasat Lantas Polrestabes AKBP Sonny W Siregar didampingi Wakasat Kompol E Saragih melakukan apel dimulai pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Usai mendapat arahan, selanjutnya personel melakukan razia knalpot blong dan berhasil mengamankan 28 unit R2.
Pengendara diberikan tindakan tilang dan sepeda motor ditahan di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan.
Kepada pengendara diimbau agar tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas, tidak menggunakan knalpot blong.
“Tetap gunakan knalpot standar agar pengendara lain merasa nyaman saat berkendara di jalan raya,” katanya.
Ditegaskan, Satlantas Polrestabes Medan terus melakukan razia knalpot blong agar masyarakat terutama pengendara merasa nyaman saat berkendara dan tidak ada lagi suara bising knalpot blong.
Personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan razia knalpot blong, Sabtu (17/4) malam.
koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…
koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…
koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…
koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…
koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…
koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…