Polisi Tahan Sopir Tabrak Lari Dua Korban Tewas di Parit

oleh
Polisi Duga Dua Mayat Ngambang di Parit Korban Kecelakaan
Polisi olah TKP penemuan mayat (kiri) dan mayat di parit (kanan)

koranmonitor – MEDAN | Polsek Delitua akhirnya melakukan penahanan terhadap sopir Toyota Avanza hitam BB 1238 QA berinisial NW.

Sopir itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menewaskan dua pria di depan Kantor Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sumut Jalan AH Nasution pada Jumat (30/6/2023).

“Terhadap sopir Avanza sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ujar Kanit Lantas Polsek Delitua Iptu Bazaro Bulolo dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (2/7/2023) siang.

Diungkapkannya, dalam pemeriksaan tersangka sempat berkelit, mengaku tidak mengingat menabrak orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, diduga pengemudi ngantuk,” sebutnya.

Bazaro mengatakan, sebelum kecelakaan itu terjadi, hanya tersangka sendiri di dalam mobil.

“Tidak ada teman atau keluarganya, hanya dia sendiri di dalam mobil,” terangnya.

Sebelumnya, Polsek Delitua berhasil mengidentifikasi dua korban yang ditemukan tewas dalam parit di depan Kantor BSIP Sumut.

Korban pertama bernama Adi Sahputra (40), warga Jalan Sejati Gang Imam, Lingkungan VIII, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Kondisinya mengalami luka di bagian kepala dan hidung mengeluarkan darah, serta meninggal dunia di TKP.

Sementara, korban kedua bernama Mardian alias Wakas (40), warga Jalan Cinta Karya Gang Kolam, Lingkungan VIII, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Korban mengalami kaki patah dan usus keluar, juga meninggal dunia di TKP.

Kedua korban selama ini diketahui bekerja sebagai relawan pengatur lalulintas (lalin) di pemutaran depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 06.30 WIB ada dua mayat pria ditemukan telungkup di dalam parit.

“Di sekitar lokasi kita menemukan ada pohon bekas ditabrak yang mengakibatkan kayunya terkelupas. Selain itu, tiang listrik yang ada di situ juga bengkok,” katanya.

Dedy menjelaskan, pihaknya yang melakukan upaya penyelidikan menemukan mobil Toyota Avanza hitam plat BB 1238 QA yang diperkirakan di dalam kantor BSIP Sumut.

“Security BSIP Sumut yang kita mintai keterangan mengaku mengetahui aada kecelakaan di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB,” ucapnya.

Kemudian, pengendara tersebut menitipkan mobilnya ke dalam kantor BSIP Sumut, lalu pergi. Tewasnya kedua korban diduga korban lakalantas diperkuat dengan kondisinya yang mengalami patah di bagian kaki.

“Jasad kedua korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.KM-fad/red