MEDAN | Polsek Medan Timur tangkap pria bernama Rio Andrian Simatupang (foto) warga Jalan Jati 3 No. 98, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai,

Pria usia 30 tahun itu ditangkap karena mengancam, dan menembak rumah seorang warga di Medan menggunakan airsoft gun.

“Dia diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).

Arifin menuturkan pihaknya memperoleh laporan dari seorang, pada tanggal 2 Maret lalu, ada seorang pria melakukan pengancaman dan penembakan terhadap rumah korban di Kecamatan Medan Timur.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas tersangka. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas pun melakukan penangkapan.

“Kita lakukan penangkapan pada pukul 07.30 WIB pagi tadi,” ujar Arifin.

Pada saat ditangkap, tersangka mengemudikan mobil. Lalu dihentikan petugas terus diamankan.

“Kemudian kita bawa dia ke Mapolsek Medan Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk airsoft gun jenis revolver dan satu unit mobil,” ujar Arifin.KM-red