Menata PTSP gedung PN Medan
MEDAN-koranmonitor | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Andreas Purwantyo didampingi Humas I PN Medan, Tengku Oyong mengatakan, pihaknya kembali menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, sesuai dengan surat dari Wali Kota tentang PPKM Darurat.
Selain itu Andreas Purwantyo juga menyebutkan, kalau pihaknya telah menata beberapa ruangan di gedung PN Medan.
Selain itu, Andreas Purwantyo menegaskan Andreas pihaknya telah menata PTSP agar tidak terjadi kerumunan, termasuk diruang persidangan pun dibatasi yakni hanya majelis hakim dan para pihak serta wartawan.
Bahkan semenjak PPKM Darurat, lanjut Ketua Pengadilan Negeri Medan, Andreas menyebutkan penuntut umum juga hadir secara online yang langsungĀ dari Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penataan di PTSP maupun diareal persidangan, Ketua PN Medan, Andreas melanjutkan menata kantin agar pengunjung tidak terjadi kerumunan.
Dalam hal ini kita meminta semua pihak menaati Protokol Kesehatan sesuai dengan program pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah adanya cluster baru.
Bahkan Ketua PN Medan, Andreas juga beberapa kali menegur para pengunjung yang hendak masuk ke areal pengadilan harus menerapkan Protokol Kesehatan mengecek suhu badan, mencuci tangan dengan handsanitezer serta memakai masker.KM-yus
koranmonitor - MEDANĀ | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…
koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…
koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…
koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…
koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…