MEDAN

Rutinitas Pembagian Ubi Rebus Bagi Tahanan Polsek Medan Baru

MEDAN-koranmonitor | Ancungan jempol buat Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, karena penuh perhatian kepada para tahanan.

Irwansyah bersama anggota piket langsung turun tangan, dalam memberikan makanan tambahan ubi rebus sebamyak 50 kg, Kamis (25/3/2021) Sekira pukul 24.00 Wib.

Ketika dikonfirmasi media ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus,lewat telpon genggam, Jumat (26/3/2021) mengatakan pihaknya rutin memberikan ubi rebus.

“Setiap malam kita berikan ubi rebus, sebagai tambahan. Terkadang malam harinya, kepingin makan, jadi terbawa kediri kita saja,” tutur Irwansyah mengakhiri.KM-mora.

admin

Recent Posts

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago

Isu Pemangkasan Bunga The FED Mencuat, IHSG dan Rupiah Berada Di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Pasar keuangan di tanah air akan merilis data penjualan ritel setelah sebelumnya…

56 tahun ago

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago